Halmahera Utara — Warga Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara, mengaku sudah lama merasa kecewa atas kondisi pelayanan dasar di desa mereka, terutama soal air bersih. Sejak kepemimpinan Kepala Desa Rudi Gofotor, masyarakat hingga kini belum pernah menikmati akses air bersih yang layak, padahal anggaran desa untuk pembangunan jaringan air sudah beberapa kali dianggarkan.
Menurut warga, pipa-pipa air yang telah dibeli melalui dana desa justru dibiarkan rusak dan tidak difungsikan. “Sudah dua periode ini kami belum pernah merasakan air bersih. Padahal, pipa-pipa itu sudah ada sejak periode pertama, tapi tidak digunakan,” keluh salah seorang warga Tetewang.
Ironisnya, masyarakat Desa Tetewang (Halmahera Utara) kini terpaksa menumpang air bersih dari Desa Tetewang yang berada di wilayah Kabupaten Halmahera Barat. Hal ini karena kedua desa tersebut bertetangga, meskipun berada di dua kabupaten yang berbeda.
Selain masalah air bersih, warga juga menyoroti belum terealisasinya sejumlah proyek fisik seperti pembangunan pagar desa dan jalan tani yang hingga kini belum dinikmati masyarakat. “Sudah dua periode, tapi hasil Musdes (Musyawarah Desa) tidak pernah jelas tindak lanjutnya,” ujar tokoh masyarakat Wilcho Rusu, yang juga dikenal dengan nama Migo.
Wilcho menegaskan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa. Namun kenyataannya, BPD justru terkesan pasif dan tidak memahami tugas mereka. “BPD itu bukan hanya duduk diam. Mereka harus tahu bagaimana anggaran desa digunakan,” tegasnya.
Ia mencontohkan, ketika seorang Bunda PAUD menanyakan gaji yang belum dibayarkan selama delapan bulan, pihak BPD justru mengaku tidak tahu soal kondisi anggaran desa. “Kalau BPD saja tidak tahu, lalu siapa yang mau awasi kepala desa?” tambahnya.
Warga berharap, pemerintah kabupaten dan pihak inspektorat turun langsung meninjau kondisi Desa Tetewang dan menindaklanjuti laporan masyarakat agar pengelolaan dana desa berjalan transparan dan tepat sasaran.(red)















