Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Fungsionaris DPD KNPI Maluku, Jovandri Aditya Kalaimena.

Ket: Fungsionaris DPD KNPI Maluku, Jovandri Aditya Kalaimena."

Ambon – Fungsionaris DPD KNPI Maluku, Jovandri Aditya Kalaimena, mengajak seluruh elemen masyarakat, media, maupun para pihak untuk senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi setiap informasi yang berkembang di ruang publik, khususnya yang menyangkut nama baik seseorang maupun suatu institusi.

Menurutnya, kritik dan fungsi kontrol sosial merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, seluruh dugaan harus dibangun di atas fakta, data, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan asumsi yang berpotensi membentuk opini yang keliru.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya hasil penelusuran terhadap informasi mengenai aktivitas pengisian bahan bakar di perairan Kobisadar yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan dugaan transaksi BBM ilegal.

Berdasarkan Surat Keterangan Pengawasan Pengisian Bahan Bakar Kapal Nomor AL.605/02/07/UPP.Bula/2026yang diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bula pada 26 Juli 2026, kegiatan pengisian Biosolar sebanyak 5 ton kepada KM Asia Pesona yang bersumber dari LCT Wahana Sejahtera dilaksanakan secara resmi, memperoleh izin, serta berada dalam pengawasan otoritas pelabuhan pada 26–27 Juli 2026.

Dokumen resmi tersebut menerangkan bahwa proses pengisian dilakukan sesuai prosedur keselamatan pelayaran dan mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, aktivitas tersebut memiliki dasar administrasi dan pengawasan yang jelas.

Di sisi lain, informasi yang sempat mengaitkan PT PLN (Persero) UIW Maluku dan Maluku Utara dengan dugaan transaksi BBM dalam kegiatan tersebut tidak didukung oleh fakta bahwa pengisian yang dilakukan bukan merupakan transaksi BBM untuk kebutuhan operasional PLN. BBM operasional pembangkit PLN sendiri merupakan BBM industri yang pengelolaannya dilaksanakan sesuai standar operasional perusahaan dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Jovandri menegaskan bahwa klarifikasi berdasarkan dokumen resmi merupakan bagian penting dalam menjaga objektivitas informasi di tengah masyarakat.

“Kita tidak boleh terburu-buru membangun kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap. Asas praduga tak bersalah harus menjadi pegangan bersama. Reputasi seseorang maupun sebuah institusi dibangun melalui proses yang panjang, sehingga tidak sepatutnya dirusak oleh dugaan yang belum memiliki dasar pembuktian yang kuat,” ujar Jovandri.

Ia juga mengingatkan bahwa penyampaian informasi yang tidak utuh berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, menurunkan kepercayaan publik, bahkan dapat merugikan pihak-pihak yang sesungguhnya tidak terlibat.

Karena itu, Jovandri mengajak seluruh komponen masyarakat untuk tetap mengedepankan sikap objektif, menghormati proses klarifikasi, serta menjadikan data dan dokumen resmi sebagai pijakan dalam membangun opini publik.

“Maluku membutuhkan energi kebersamaan, bukan saling menjatuhkan. Kritik tetap diperlukan, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta. Mari kita saling bersinergi dan berkolaborasi demi kemajuan daerah. Par Maluku pung bae, beta percaya katong samua pung tanggung jawab adalah menjaga kepercayaan, persatuan, dan nama baik daerah ini,” tutup Jovandri. (red)

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Nama Baik Bukan Hanya Milik Pejabat, tetapi Juga Milik Keluarga: Jovandri Minta Stop Stigma terhadap Sadali Ie dan Robert Sapulette
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:34 WIB

Nama Baik Bukan Hanya Milik Pejabat, tetapi Juga Milik Keluarga: Jovandri Minta Stop Stigma terhadap Sadali Ie dan Robert Sapulette

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Berita Terbaru