Halmahera Selatan – Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga terjadi di lingkungan SD Negeri 258 Halmahera Selatan, Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, resmi memasuki proses hukum.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan dan kini menjadi perhatian luas masyarakat yang meminta aparat penegak hukum bertindak cepat serta profesional dalam mengusut perkara tersebut.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/238/VII/2026/SPKT/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara, laporan dibuat berinisial S.D.S. pada 26 Juli 2026. Dalam dokumen tersebut, seorang guru berinisial J.T.P. tercantum sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga terjadi pada Mei 2026 di lingkungan sekolah tersebut.
Dalam uraian laporan polisi disebutkan, dugaan peristiwa itu baru terungkap setelah korban menyampaikan pengakuannya kepada orang tua. Laporan tersebut juga memuat keterangan sejumlah saksi yang diduga mengetahui atau mendengar pengakuan korban. Seluruh keterangan itu kini menjadi bagian dari proses penyelidikan yang sedang ditangani penyidik Polres Halmahera Selatan.
Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat karena dugaan peristiwa terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak. Warga berharap kepolisian segera memeriksa seluruh pihak yang tercantum dalam laporan, mengumpulkan alat bukti, serta memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain aparat penegak hukum, Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan juga didorong untuk mengambil langkah cepat dengan melakukan evaluasi terhadap lingkungan sekolah dan memastikan perlindungan terhadap peserta didik menjadi prioritas selama proses hukum berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan maupun status hukum perkara tersebut. Sementara itu, pihak J.T.P. juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas laporan yang telah diajukan. Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
Catatan Redaksi: Demi melindungi hak anak dan menjunjung asas praduga tak bersalah, media tidak mempublikasikan identitas korban. Inisial J.T.P. digunakan karena yang bersangkutan masih berstatus terlapor, sehingga seluruh dugaan dalam perkara ini akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (red)

















