Dugaan Manipulasi Pajak, PT Wanatiara Persada Diperiksa KPK

Minggu, 11 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel Maluku Utara – Industri tambang nikel di Pulau Obi kembali menjadi sorotan nasional. Kali ini, PT Wanatiara Persada, salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Halmahera Selatan, terseret dalam kasus dugaan korupsi pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat pajak dan pihak terkait. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, perusahaan tambang tersebut diduga terlibat dalam pengaturan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar nilai kewajiban pajak diturunkan secara signifikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kewajiban PBB PT Wanatiara Persada yang semestinya mencapai sekitar Rp75 miliar, justru ditetapkan hanya sekitar Rp15,7 miliar. Selisih tersebut menimbulkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp59 miliar.

Pejabat Pajak dan Konsultan Jadi Tersangka

KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yang terdiri dari pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, seorang konsultan pajak, serta pihak internal perusahaan.

Mereka diduga berperan dalam pengondisian hasil pemeriksaan pajak dan aliran dana suap.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap dan pengurusan pajak.

Operasi di Daerah, Masalah di Pusat

Meski aktivitas tambang PT Wanatiara Persada berada di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, proses pengurusan dan dugaan manipulasi pajak terjadi di Jakarta.

Kondisi ini kembali membuka pertanyaan lama soal pengawasan pajak sektor tambang, terutama perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam di daerah, namun pengendalian administrasinya terpusat.

kasus ini menunjukkan bahwa kebocoran penerimaan negara dari sektor tambang masih sangat rawan, khususnya pada komoditas strategis seperti nikel yang tengah menjadi andalan industri nasional.

Kasus ini juga mengingatkan publik pada isu tunggakan pajak daerah yang pernah dikaitkan dengan PT Wanatiara Persada beberapa tahun lalu. Meski berbeda konteks, rangkaian persoalan tersebut memperkuat tuntutan agar transparansi dan kepatuhan pajak perusahaan tambang benar-benar diawasi secara ketat.

Menunggu Proses Hukum

Hingga kini, KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Semua pihak yang disebut dalam perkara ini masih memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah.

(red)

Berita Terkait

Oknum ASN KPH Diduga Jadi Aktor Utama di Balik Jual Beli 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal
Kades Dijebak, DLH-KPH Pilih Bungkam, Polda Diminta Take Over Kasus Dugaan Jual Tanah Topsoil Ilegal
PWI Halsel Seret Barbara Cs Pengelola Kusu Island Resort ke Ranah Pidana
BPK Bongkar Kinerja PUPR Halsel, Proyek PT MCK Rp16,6 Miliar Mandek Jauh dari Target
Desakan Menguat! Kapolda Diminta Evaluasi Kapolres Halsel atas Maraknya PETI Kaputusang
Dugaan Pelanggaran Hukum di Kusu Island Resort, Pengelola WNA Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
Kuasa Hukum Korban Penembakan OTK Minta Publik Tak Berspekulasi, Serahkan Pengusutan ke Polisi
PETI Kaputusang Masih Bebas Beroperasi, Ada Apa dengan Polres Halmahera Selatan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:16 WIB

Oknum ASN KPH Diduga Jadi Aktor Utama di Balik Jual Beli 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:28 WIB

Kades Dijebak, DLH-KPH Pilih Bungkam, Polda Diminta Take Over Kasus Dugaan Jual Tanah Topsoil Ilegal

Senin, 27 Juli 2026 - 23:30 WIB

PWI Halsel Seret Barbara Cs Pengelola Kusu Island Resort ke Ranah Pidana

Senin, 27 Juli 2026 - 15:30 WIB

BPK Bongkar Kinerja PUPR Halsel, Proyek PT MCK Rp16,6 Miliar Mandek Jauh dari Target

Senin, 27 Juli 2026 - 15:20 WIB

Desakan Menguat! Kapolda Diminta Evaluasi Kapolres Halsel atas Maraknya PETI Kaputusang

Berita Terbaru