PETI Kaputusang Masih Bebas Beroperasi, Ada Apa dengan Polres Halmahera Selatan

Jumat, 24 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kaputusang, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Meski praktik tambang ilegal tersebut dilaporkan berlangsung dalam waktu yang cukup lama, hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan yang signifikan dari aparat penegak hukum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas PETI di wilayah tersebut masih terus berjalan dengan menggunakan mesin dompeng dan peralatan penyedot material di aliran sungai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat berwenang.

Lambannya penanganan aktivitas tambang ilegal itu memicu desakan agar Kapolda Maluku Utara melakukan evaluasi terhadap kinerja Polres Halmahera Selatan, khususnya dalam penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang dinilai semakin terbuka.

Selain dugaan pembiaran terhadap aktivitas PETI, beredar pula informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat desa. Namun hingga kini belum ada penjelasan maupun langkah hukum yang diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian terkait informasi tersebut.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publik berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani dugaan aktivitas PETI di Desa Kaputusang. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Halmahera Selatan mengenai langkah penindakan terhadap aktivitas PETI di Desa Kaputusang maupun tindak lanjut atas informasi dugaan keterlibatan oknum aparat desa. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait sesuai ketentuan.(red)

Berita Terkait

Oknum ASN KPH Diduga Jadi Aktor Utama di Balik Jual Beli 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal
Kades Dijebak, DLH-KPH Pilih Bungkam, Polda Diminta Take Over Kasus Dugaan Jual Tanah Topsoil Ilegal
PWI Halsel Seret Barbara Cs Pengelola Kusu Island Resort ke Ranah Pidana
BPK Bongkar Kinerja PUPR Halsel, Proyek PT MCK Rp16,6 Miliar Mandek Jauh dari Target
Desakan Menguat! Kapolda Diminta Evaluasi Kapolres Halsel atas Maraknya PETI Kaputusang
Dugaan Pelanggaran Hukum di Kusu Island Resort, Pengelola WNA Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
Kuasa Hukum Korban Penembakan OTK Minta Publik Tak Berspekulasi, Serahkan Pengusutan ke Polisi
Taniwel Timur Curi Perhatian! Jambore Posyandu Tampilkan Potensi Daerah di Hadapan Ketua Tim Pembina SBB

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:16 WIB

Oknum ASN KPH Diduga Jadi Aktor Utama di Balik Jual Beli 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:28 WIB

Kades Dijebak, DLH-KPH Pilih Bungkam, Polda Diminta Take Over Kasus Dugaan Jual Tanah Topsoil Ilegal

Senin, 27 Juli 2026 - 23:30 WIB

PWI Halsel Seret Barbara Cs Pengelola Kusu Island Resort ke Ranah Pidana

Senin, 27 Juli 2026 - 15:30 WIB

BPK Bongkar Kinerja PUPR Halsel, Proyek PT MCK Rp16,6 Miliar Mandek Jauh dari Target

Senin, 27 Juli 2026 - 15:20 WIB

Desakan Menguat! Kapolda Diminta Evaluasi Kapolres Halsel atas Maraknya PETI Kaputusang

Berita Terbaru