Halmahera Selatan – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kaputusang, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Meski praktik tambang ilegal tersebut dilaporkan berlangsung dalam waktu yang cukup lama, hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan yang signifikan dari aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas PETI di wilayah tersebut masih terus berjalan dengan menggunakan mesin dompeng dan peralatan penyedot material di aliran sungai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat berwenang.
Lambannya penanganan aktivitas tambang ilegal itu memicu desakan agar Kapolda Maluku Utara melakukan evaluasi terhadap kinerja Polres Halmahera Selatan, khususnya dalam penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang dinilai semakin terbuka.
Selain dugaan pembiaran terhadap aktivitas PETI, beredar pula informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat desa. Namun hingga kini belum ada penjelasan maupun langkah hukum yang diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian terkait informasi tersebut.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani dugaan aktivitas PETI di Desa Kaputusang. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Halmahera Selatan mengenai langkah penindakan terhadap aktivitas PETI di Desa Kaputusang maupun tindak lanjut atas informasi dugaan keterlibatan oknum aparat desa. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait sesuai ketentuan.(red)

















