Halmahera Selatan – Upaya wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk mengonfirmasi sejumlah dugaan pelanggaran di kawasan Kusu Island Resort, Pulau Kusu, Kabupaten Halmahera Selatan, ditolak oleh Barbara, warga negara Austria yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola resort tersebut.
Saat ditemui di lokasi, Sabtu (25/7/2026), Barbara menolak memberikan keterangan terkait dugaan aktivitas usaha yang belum jelas legalitasnya, termasuk dugaan pengoperasian somel kayu, penebangan mangrove, dan pembangunan fasilitas di kawasan pesisir.
“No comment. Kami memang tidak berbicara dengan pers. Suami saya masih di luar daerah,” ujar Barbara.
Barbara juga menyatakan wartawan tidak dapat melakukan peliputan di kawasan resort tanpa surat dari pemerintah daerah serta melarang pengambilan foto dan video di area resort.
Sementara itu, Hery, salah seorang karyawan resort, mengatakan dirinya tidak berwenang memberikan penjelasan dan meminta wartawan menunggu kedatangan pemilik.
Sebelum meninggalkan lokasi, wartawan sempat mengamati adanya aktivitas mesin somel kayu, bekas pembukaan lahan menuju jetty, serta dugaan penebangan vegetasi mangrove di sekitar kawasan resort. Temuan tersebut menambah daftar dugaan yang sebelumnya telah dilaporkan masyarakat dan masih memerlukan pembuktian oleh instansi berwenang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Halmahera Selatan, Ali Dano Hasan, menyatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan observasi dan investigasi di kawasan Kusu Island Resort.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkait hasil pemeriksaan maupun legalitas perizinan resort. Publik kini menunggu langkah pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran sebagaimana laporan yang berkembang di masyarakat.(red)

















