Kades Dijebak, DLH-KPH Pilih Bungkam, Polda Diminta Take Over Kasus Dugaan Jual Tanah Topsoil Ilegal

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket:Lokasi Pengambilan tanah  Topsoil ilegal di Desa Hidayat Kecamatan Bacan.

Ket:Lokasi Pengambilan tanah Topsoil ilegal di Desa Hidayat Kecamatan Bacan."

Halmahera Selatan. – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), diduga melegalkan pengambilan tanah secara ilegal di Desa Hidayat dan Desa Sumae, Kecamatan Bacan.

Berdasarkan informasi yang di himpun Redaksi jarumSatu.com menyebutkan, pengambilan tanah secara ilegal dilakukan atas dasar pernyataan dari DLH dan UPTD KPH Halsel. Dimana dua instansi tersebut menyampaikan jika pengambilan tanah permukaan tidak perlu menggunakan izin, cukup menggunakan rekomendasi dari Kepala Desa (Kades) Hidayat H Al Hajir Marsaoly.

Dari informasi tersbut, ada dugaan DLH dan KPH Halsel sengaja menjebak Al Hajir Kades Hidayat, karena secara aturan pengambilan tanah topsoil (tanah pucuk atau humus) dalam jumlah banyak secara komersial atau tanpa izin resmi melanggar aturan hukum di Indonesia.

Aktivitas tersebut diatur secara ketat melalui regulasi pertambangan, perdagangan, dan perlindungan lingkungan. Pengambilan tanah dalam jumlah besar yang dikategorikan sebagai kegiatan penambangan atau penggalian tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, pengerukan tanah pucuk secara masif tanpa AMDAL atau dokumen lingkungan hidup melanggar ketentuan perlindungan ekosistem karena menghilangkan unsur penting dan memicu erosi serta longsor.

“Tanah yang diambil di Desa Sumae dan Desa Hidayat sudah masuk skala komersial karena diambil dengan jumlah yang banyak, olehnya itu harus membutuhkan izin usaha, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU),” ungkap Koordinator Lembaga Kebijakan Publik Maluku Utara, Sutarman kepada wartawan, Senin 27 Juli 2026.

Sutarman, menegaskan, pihak Polres Halsel tidak harus tinggal diam melihat kasus pengambilan tanah secara ilegal, karena kepolisian juga tau jika pengambilan tanah dengan jumlah banyak kemudian dikomersilkan itu melanggar UU dan harus diproses pidana.

Jika polisi melakukan pembiaran, maka kasus serupa akan terus terjadi. Misalnya, kasus yang sama pernah terjadi di Desa Sumae beberapa waktu lalu, sekarang terjadi lagi di Desa Hidayat dan dekat sekali dengan kantor Polres, tapi Polres terkesan diam,” cetusnya.

Sutarman berharap, Polda Malut turun melakukan investigasi secara mendalam, karena Polres Halsel tidak bisa lagi diharapkan dalam mengusut kasus kasus ilegal di halsel.

“Banyak kasus ilegal di halsel, bahkan terjadi di wilayah kota labuha, tapi tidak ada tindakan berarti dari pihak kepolisian,” pungkasnya mengakhiri.(red)

Berita Terkait

Oknum ASN KPH Diduga Jadi Aktor Utama di Balik Jual Beli 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal
PWI Halsel Seret Barbara Cs Pengelola Kusu Island Resort ke Ranah Pidana
BPK Bongkar Kinerja PUPR Halsel, Proyek PT MCK Rp16,6 Miliar Mandek Jauh dari Target
Desakan Menguat! Kapolda Diminta Evaluasi Kapolres Halsel atas Maraknya PETI Kaputusang
Dugaan Pelanggaran Hukum di Kusu Island Resort, Pengelola WNA Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
Kuasa Hukum Korban Penembakan OTK Minta Publik Tak Berspekulasi, Serahkan Pengusutan ke Polisi
PETI Kaputusang Masih Bebas Beroperasi, Ada Apa dengan Polres Halmahera Selatan
Taniwel Timur Curi Perhatian! Jambore Posyandu Tampilkan Potensi Daerah di Hadapan Ketua Tim Pembina SBB

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:16 WIB

Oknum ASN KPH Diduga Jadi Aktor Utama di Balik Jual Beli 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:28 WIB

Kades Dijebak, DLH-KPH Pilih Bungkam, Polda Diminta Take Over Kasus Dugaan Jual Tanah Topsoil Ilegal

Senin, 27 Juli 2026 - 23:30 WIB

PWI Halsel Seret Barbara Cs Pengelola Kusu Island Resort ke Ranah Pidana

Senin, 27 Juli 2026 - 15:30 WIB

BPK Bongkar Kinerja PUPR Halsel, Proyek PT MCK Rp16,6 Miliar Mandek Jauh dari Target

Senin, 27 Juli 2026 - 15:20 WIB

Desakan Menguat! Kapolda Diminta Evaluasi Kapolres Halsel atas Maraknya PETI Kaputusang

Berita Terbaru