Halmahera Selatan. – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), diduga melegalkan pengambilan tanah secara ilegal di Desa Hidayat dan Desa Sumae, Kecamatan Bacan.
Berdasarkan informasi yang di himpun Redaksi jarumSatu.com menyebutkan, pengambilan tanah secara ilegal dilakukan atas dasar pernyataan dari DLH dan UPTD KPH Halsel. Dimana dua instansi tersebut menyampaikan jika pengambilan tanah permukaan tidak perlu menggunakan izin, cukup menggunakan rekomendasi dari Kepala Desa (Kades) Hidayat H Al Hajir Marsaoly.
Dari informasi tersbut, ada dugaan DLH dan KPH Halsel sengaja menjebak Al Hajir Kades Hidayat, karena secara aturan pengambilan tanah topsoil (tanah pucuk atau humus) dalam jumlah banyak secara komersial atau tanpa izin resmi melanggar aturan hukum di Indonesia.
Aktivitas tersebut diatur secara ketat melalui regulasi pertambangan, perdagangan, dan perlindungan lingkungan. Pengambilan tanah dalam jumlah besar yang dikategorikan sebagai kegiatan penambangan atau penggalian tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, pengerukan tanah pucuk secara masif tanpa AMDAL atau dokumen lingkungan hidup melanggar ketentuan perlindungan ekosistem karena menghilangkan unsur penting dan memicu erosi serta longsor.
“Tanah yang diambil di Desa Sumae dan Desa Hidayat sudah masuk skala komersial karena diambil dengan jumlah yang banyak, olehnya itu harus membutuhkan izin usaha, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU),” ungkap Koordinator Lembaga Kebijakan Publik Maluku Utara, Sutarman kepada wartawan, Senin 27 Juli 2026.
Sutarman, menegaskan, pihak Polres Halsel tidak harus tinggal diam melihat kasus pengambilan tanah secara ilegal, karena kepolisian juga tau jika pengambilan tanah dengan jumlah banyak kemudian dikomersilkan itu melanggar UU dan harus diproses pidana.
Jika polisi melakukan pembiaran, maka kasus serupa akan terus terjadi. Misalnya, kasus yang sama pernah terjadi di Desa Sumae beberapa waktu lalu, sekarang terjadi lagi di Desa Hidayat dan dekat sekali dengan kantor Polres, tapi Polres terkesan diam,” cetusnya.
Sutarman berharap, Polda Malut turun melakukan investigasi secara mendalam, karena Polres Halsel tidak bisa lagi diharapkan dalam mengusut kasus kasus ilegal di halsel.
“Banyak kasus ilegal di halsel, bahkan terjadi di wilayah kota labuha, tapi tidak ada tindakan berarti dari pihak kepolisian,” pungkasnya mengakhiri.(red)

















