Halmahera Selatan.- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi melaporkan Barbara cs, pengelola Kusu Island Resort, ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan dan teregister dengan Nomor: STPL/422/VII/2026/SPKT, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIT.
Sekretaris PWI Halmahera Selatan, Sadam Hadi, didampingi Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, bersama sejumlah anggota PWI lainnya, meminta Kapolres Halmahera Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
“Kami secara kelembagaan berharap Bapak Kapolres memberikan atensi serius dan mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers di Kabupaten Halmahera Selatan,” ujar Sadam.
Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan Barbara, seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Austria sekaligus pengelola Kusu Island Resort, tidak sejalan dengan jaminan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Ia menjelaskan, jurnalis yang menjadi korban, Asbar Ikram, sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi, pengambilan foto, dan dokumentasi video ketika diduga mendapat tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas tersebut.
“Seharusnya pengelola memberikan ruang kepada wartawan untuk menjalankan tugas profesinya. Kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
PWI Halmahera Selatan meminta aparat penegak hukum memproses laporan tersebut dengan mengacu pada ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers.
Sadam menegaskan, langkah hukum yang ditempuh PWI bukan semata-mata untuk kepentingan organisasi, melainkan sebagai bentuk komitmen menjaga kebebasan pers, melindungi profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi maupun penghalangan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan tersebut masih berada pada tahap awal di Polres Halmahera Selatan. (red)

















