Halmahera Selatan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyoroti pelaksanaan proyek Perbaikan Geometrik Ruas Jalan Belang-Belang Yaba Segmen Kaputusan Indari yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan. Proyek senilai Rp16.604.961.359,25 yang dilaksanakan oleh PT MCK itu dinyatakan masuk kategori kontrak kritis setelah progres pekerjaannya tertinggal jauh dari target yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, proyek tersebut dikerjakan berdasarkan Kontrak Nomor 620/51/SPP-PPJ/DPUPR-HS/DAU/2025 tertanggal 10 April 2025 dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender atau hingga 5 Desember 2025. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan perkembangan pekerjaan tidak berjalan sesuai rencana.
BPK mengungkapkan, hingga 31 Oktober 2025 atau minggu ke-30 pelaksanaan, progres fisik proyek baru mencapai 63,43 persen. Padahal, target yang seharusnya dicapai pada periode tersebut adalah 90,11 persen, sehingga terjadi deviasi sebesar 26,68 persen. Kondisi itu menyebabkan proyek resmi masuk dalam masa kontrak kritis periode I.
Ironisnya, meski progres pekerjaan masih jauh tertinggal, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tercatat telah membayarkan kepada penyedia jasa sebesar Rp10.378.100.849,53 atau sekitar 62,50 persen dari total nilai kontrak hingga 21 Agustus 2025.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada 3 November 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjelaskan keterlambatan pekerjaan dipicu keterbatasan mobilisasi alat berat, tenaga kerja, dan material. Sementara pihak PT MCK menyampaikan telah berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan pekerjaan sesuai kemampuan yang dimiliki.
Meski demikian, BPK menilai alasan tersebut tidak menghapus kewajiban para pihak untuk memenuhi target kontrak. Dalam LHP disebutkan bahwa kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, serta klausul dalam kontrak yang mengatur kewajiban PPK melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan dan tanggung jawab penyedia menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Akibat keterlambatan tersebut, BPK menilai penyelesaian proyek berpotensi melampaui batas waktu kontrak. Dampaknya, hasil pembangunan jalan belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan maupun masyarakat yang menantikan peningkatan akses infrastruktur di wilayah tersebut.
Dalam kesimpulannya, BPK menyebut permasalahan ini terjadi karena PPK Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan, sehingga proyek mengalami keterlambatan signifikan hingga masuk kategori kontrak kritis.” (red)

















