Halmahera Selatan.- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kaputusang, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Praktik tambang ilegal yang disebut telah berlangsung cukup lama itu dinilai belum ditangani secara optimal, sehingga memunculkan desakan kepada Kapolda Maluku Utara untuk mengevaluasi kinerja Polres Halmahera Selatan.
Ketua PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen, menilai aktivitas PETI di Desa Kaputusang masih terus berlangsung secara terbuka. Menurutnya, aktivitas tersebut diduga menggunakan mesin dompeng dan alat penyedot material di aliran sungai yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Sudah lama berjalan, tapi tidak pernah benar-benar ditindak. Publik jadi bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?” ujar Sahmar.
Ia mengatakan, apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya terhadap kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Selain aktivitas tambang ilegal, beredar pula informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Kaputusang dalam aktivitas PETI. Namun, hingga kini informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan belum ada proses hukum yang diumumkan secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran.
PARADE Maluku Utara meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI, tanpa membedakan status maupun jabatan.
Sahmar juga mendesak Kapolda Maluku Utara untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Halmahera Selatan apabila benar terdapat pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang telah lama dikeluhkan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan aktivitas PETI di Desa Kaputusang maupun informasi yang berkembang mengenai dugaan keterlibatan oknum pemerintah desa. (red)

















