Oknum ASN KPH Diduga Jadi Aktor Utama di Balik Jual Beli 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Lokasi Pengambilan Tanah Topsoil Desa Hidayat Kec.Bacan.

Ket: Lokasi Pengambilan Tanah Topsoil Desa Hidayat Kec.Bacan."

Halmahera Selatan. – Dugaan praktik penjualan topsoil (tanah lapisan atas) secara ilegal di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, terus bergulir. Setelah aktivitas pengerukan dan pengiriman material menjadi perhatian publik, kini nama seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Selatan ikut mencuat dalam pusaran kasus tersebut.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan sekitar 6.000 karung topsoil diduga telah dikeruk dari Desa Hidayat untuk dikirim ke kawasan Kawasi, Pulau Obi. Aktivitas itu disebut berlangsung tanpa kejelasan dokumen perizinan yang dipersyaratkan untuk pengambilan dan pemanfaatan material dalam skala komersial.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa lahan yang menjadi lokasi pengerukan diduga milik seorang ASN KPH Halmahera Selatan berinisial F. Material dari lahan tersebut kemudian disebut dijual kepada pihak rekanan sebelum dikirim menggunakan jalur laut menuju Pulau Obi.

“Lahan itu milik Pak F, pegawai KPH. Tanahnya kemudian dijual kepada pihak rekanan untuk dibawa ke Pulau Obi,” ungkap sumber kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Direktur Parade Maluku Utara, Sahmar M. Zen, menegaskan bahwa pengambilan topsoil dalam jumlah besar untuk kepentingan komersial tidak dapat dilakukan hanya bermodalkan surat keterangan kepala desa. Menurutnya, kegiatan tersebut wajib memenuhi ketentuan perizinan, dokumen lingkungan, serta aturan lain yang berlaku.

Sahmar juga mempertanyakan fungsi pengawasan instansi terkait. Menurutnya, aktivitas pengerukan hingga pengangkutan ribuan karung topsoil berlangsung secara terbuka sehingga sulit dipercaya apabila tidak diketahui oleh pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

“Polres Halmahera Selatan sudah harus bergerak melakukan penyelidikan. Dugaan penjualan topsoil secara ilegal ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya aktivitas serupa juga pernah disorot di Desa Sumae,” tegas Sahmar.

Hasil penelusuran wartawan di lapangan menunjukkan aktivitas di lokasi belum sepenuhnya berhenti. Sekitar 300 karung topsoil dilaporkan masih berada di lokasi dan belum diangkut. Informasi yang diperoleh menyebut sisa material tersebut diduga akan kembali dikirim dalam waktu dekat bersama topsoil dari Desa Sumae.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari ASN KPH berinisial F, Kepala KPH Halmahera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, Polres Halmahera Selatan, serta pihak penerima material di Pulau Obi guna memastikan seluruh informasi dan memenuhi asas keberimbangan Pemberitaan.”. (red)

Berita Terkait

Kades Dijebak, DLH-KPH Pilih Bungkam, Polda Diminta Take Over Kasus Dugaan Jual Tanah Topsoil Ilegal
PWI Halsel Seret Barbara Cs Pengelola Kusu Island Resort ke Ranah Pidana
BPK Bongkar Kinerja PUPR Halsel, Proyek PT MCK Rp16,6 Miliar Mandek Jauh dari Target
Desakan Menguat! Kapolda Diminta Evaluasi Kapolres Halsel atas Maraknya PETI Kaputusang
Dugaan Pelanggaran Hukum di Kusu Island Resort, Pengelola WNA Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
Kuasa Hukum Korban Penembakan OTK Minta Publik Tak Berspekulasi, Serahkan Pengusutan ke Polisi
PETI Kaputusang Masih Bebas Beroperasi, Ada Apa dengan Polres Halmahera Selatan
Taniwel Timur Curi Perhatian! Jambore Posyandu Tampilkan Potensi Daerah di Hadapan Ketua Tim Pembina SBB

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:16 WIB

Oknum ASN KPH Diduga Jadi Aktor Utama di Balik Jual Beli 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:28 WIB

Kades Dijebak, DLH-KPH Pilih Bungkam, Polda Diminta Take Over Kasus Dugaan Jual Tanah Topsoil Ilegal

Senin, 27 Juli 2026 - 23:30 WIB

PWI Halsel Seret Barbara Cs Pengelola Kusu Island Resort ke Ranah Pidana

Senin, 27 Juli 2026 - 15:30 WIB

BPK Bongkar Kinerja PUPR Halsel, Proyek PT MCK Rp16,6 Miliar Mandek Jauh dari Target

Senin, 27 Juli 2026 - 15:20 WIB

Desakan Menguat! Kapolda Diminta Evaluasi Kapolres Halsel atas Maraknya PETI Kaputusang

Berita Terbaru