Halmahera Selatan. – Dugaan maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Halmahera Selatan kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya mencuat di wilayah Kusubibi, Kaputusang, dan Kubung, kini aktivitas serupa diduga berlangsung di kawasan Kali Raim, yang berada di wilayah Kecamatan Bacan Timur Tengah dan Bacan Timur Selatan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pertambangan dilakukan secara manual oleh sejumlah warga dan diduga telah berlangsung sejak Maret 2026. Bahkan, beredar informasi adanya akses jalan menuju lokasi tambang yang diduga dibuka menggunakan alat berat dari Desa Liaro, Kecamatan Bacan Timur Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen, mendesak Polres Halmahera Selatan segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus menghentikan seluruh aktivitas yang diduga melanggar hukum.
“Jika aktivitas tambang ilegal benar terjadi di Kali Raim, maka kami meminta Polres Halsel segera melakukan penelusuran dan menghentikan aktivitas tersebut,” tegas Sahmar kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Menurut Sahmar, informasi mengenai dugaan pembukaan akses jalan menggunakan alat berat menjadi petunjuk penting yang harus diusut secara serius. Ia menilai aparat kepolisian memiliki kemampuan dan kewenangan untuk menelusuri siapa pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.
“Saya yakin Polres mengetahui titik-titik tambang ilegal di Pulau Bacan. Karena itu, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak muncul kesan ada pembiaran,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Burat itu menegaskan, komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tambang ilegal kini sedang diuji. Menurutnya, jika Polres Halsel benar-benar serius menegakkan hukum, maka seluruh aktivitas PETI di Pulau Bacan harus ditindak tanpa pandang bulu.
Ia menyebut, penertiban tidak boleh hanya menyasar satu lokasi, tetapi harus mencakup seluruh titik yang selama ini diduga menjadi lokasi pertambangan ilegal, seperti Kusubibi, Kaputusang, Kubung, hingga Kali Raim.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Semua lokasi tambang ilegal harus ditutup secara permanen agar memberikan efek jera dan melindungi lingkungan dari kerusakan yang lebih parah,” katanya.
Sahmar juga mengingatkan bahwa aktivitas tambang tanpa izin tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial serta menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Sebagai bentuk kontrol publik, PARADE Maluku Utara menyatakan akan terus mengawal penanganan kasus tersebut. Bahkan, organisasi itu mengaku siap menyampaikan mosi ketidakpercayaan apabila aparat kepolisian dinilai tidak mengambil langkah konkret.
“Kami menguji komitmen Pak Kapolres. Jika seluruh aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Bacan tidak ditutup, maka kami akan menyampaikan mosi ketidakpercayaan terhadap Polres Halmahera Selatan karena dianggap tidak serius dalam menegakkan hukum,” pungkasnya. (red)

















