Halmahera Selatan. – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 241 Desa Kuo bala-Bala, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Kepala Sekolah, Rasma Abubakar, didesak memberikan penjelasan secara terbuka terkait dugaan pengelolaan dana BOS yang dinilai belum transparan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana BOS Afirmasi sebesar Rp42 juta diduga telah diterima sekolah. Namun hingga kini, penggunaan anggaran tersebut disebut belum dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat maupun pihak terkait.
Di sisi lain, dana BOS reguler untuk dua triwulan dikabarkan belum dicairkan. Sementara itu, kebutuhan operasional sekolah, termasuk Alat Tulis Kantor (ATK), dilaporkan telah habis. Informasi yang diperoleh menyebutkan Kepala Sekolah beralasan pengadaan ATK baru akan dilakukan setelah dana BOS reguler dicairkan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pemanfaatan dana BOS Afirmasi yang lebih dahulu tersedia.
Persoalan tersebut disebut bukan kali pertama mencuat. Dugaan terkait pengelolaan dana BOS di sekolah itu telah beberapa kali menjadi perhatian publik. Namun hingga kini belum terlihat adanya penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun langkah pengawasan yang disampaikan kepada publik oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi telah berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi kepada Kepala SD Negeri 241 Desa Kubala Bala, Rasma Abubakar, melalui pesan WhatsApp Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan bersedia memberikan penjelasan.
Selain itu, beredar informasi yang masih memerlukan verifikasi bahwa Kepala Sekolah pernah menyampaikan, “Tidak ada satu pun yang bisa menggantikan saya.” Apabila pernyataan tersebut benar, sejumlah kalangan menilai hal itu tidak sejalan dengan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan jabatan publik, karena setiap pejabat pada dasarnya dapat dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Orang Tua Murid kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Inspektorat Daerah, dan aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di SD Negeri 241 Desa Kubala Bala. Audit dinilai penting untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran sesuai dengan petunjuk teknis dan tidak merugikan kepentingan peserta didik.
Apabila hasil audit nantinya menemukan adanya penyalahgunaan anggaran, pelanggaran administrasi yang serius, maupun penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS, masyarakat meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan. Karena itu, setiap rupiah yang digunakan wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.” (red)

















