Halmahera Selatan. – Kasus penjualan tana ilegal di Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), marak terjadi, namun 30 anggota DPRD sebagai perwakilan rakyat justru menghilang bak ditelan bumi.
Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen kepada wartawan menyatakan, kasus penjualan tanah di Desa Sumae dan Desa Hidayat Kecamatan Bacan, bukan kasus biasa, karena sangkat riskan terhadap kondisi pencemaran lingkungan.
“Kasus yang begitu nyata terjadi, namun DPRD sebagai perwakilan rakyat justru bersembunyi dan terkesan melakukan pembiaran terhadap pelaku penjualan tana ilegal di Pulau Bacan,”cetus Sahmar.
Sahmar menjelaskan, ada tiga kewenangan yang melekat di lembaga DPRD salah satunya adalah fungsi pengawasan. Namun, yang terjadi saat ini bukan fungsi pengawasan yang digunakan, tapi fungsi pembiaran terhadap pencemaran lingkungan.
“Harusnya DPRD sudah memanggil instasi terkait untuk melakukan penelusuran, kemudian jika melanggar hukum DPRD mengeluarkan rekomendasi kepada APH untuk memproses pihak pihak yang terlibat dalam kasus penjualan tanah,”jelasnya.
Sahmar menegaskan, kasus penjualan tanah di Desa Hidayat pelakunya sudah sangat jelas, karena yang menjual tanah adalah oknum ASN yang bertugas di UPTD KPH Halsel. Selain itu, dinas teknis seprti Dishub, DLH dan KPLP juga terkesan melakukan pembiaran, sehingga tanah dengan jumlah yang besar bisa lolos dijual ke Pulau Obi.
Jika DPRD tidak bergerak, maka masyarakat jangan lagi percaya tiga fungsi yang melekat di DPRD, karena fungsi di DPRD saat ini yang berlaku adalah fungsi pembiaran kasus penjualan tanah secara ilegal di Pulau Bacan,”pungkasnya. (red)

















