ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Gedung DPRD Kabupaten Halmahera Selatan.

Ket: Gedung DPRD Kabupaten Halmahera Selatan."

Halmahera Selatan. – Kasus penjualan tana ilegal di Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), marak terjadi, namun 30 anggota DPRD sebagai perwakilan rakyat justru menghilang bak ditelan bumi.

Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen kepada wartawan menyatakan, kasus penjualan tanah di Desa Sumae dan Desa Hidayat Kecamatan Bacan, bukan kasus biasa, karena sangkat riskan terhadap kondisi pencemaran lingkungan.

“Kasus yang begitu nyata terjadi, namun DPRD sebagai perwakilan rakyat justru bersembunyi dan terkesan melakukan pembiaran terhadap pelaku penjualan tana ilegal di Pulau Bacan,”cetus Sahmar.

Sahmar menjelaskan, ada tiga kewenangan yang melekat di lembaga DPRD salah satunya adalah fungsi pengawasan. Namun, yang terjadi saat ini bukan fungsi pengawasan yang digunakan, tapi fungsi pembiaran terhadap pencemaran lingkungan.

“Harusnya DPRD sudah memanggil instasi terkait untuk melakukan penelusuran, kemudian jika melanggar hukum DPRD mengeluarkan rekomendasi kepada APH untuk memproses pihak pihak yang terlibat dalam kasus penjualan tanah,”jelasnya.

Sahmar menegaskan, kasus penjualan tanah di Desa Hidayat pelakunya sudah sangat jelas, karena yang menjual tanah adalah oknum ASN yang bertugas di UPTD KPH Halsel. Selain itu, dinas teknis seprti Dishub, DLH dan KPLP juga terkesan melakukan pembiaran, sehingga tanah dengan jumlah yang besar bisa lolos dijual ke Pulau Obi.

Jika DPRD tidak bergerak, maka masyarakat jangan lagi percaya tiga fungsi yang melekat di DPRD, karena fungsi di DPRD saat ini yang berlaku adalah fungsi pembiaran kasus penjualan tanah secara ilegal di Pulau Bacan,”pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas
Jeritan Nelayan Obi Utara Bongkar Dugaan Permainan BBM Subsidi di SPBU Kompak Milik Sarman

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru