Halmahera Selatan. – Ketua Cabang GMKI Bacan, Yolden Boeng, mengecam keras dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru di salah satu sekolah dasar negeri di Kabupaten Halmahera Selatan. Kasus tersebut saat ini telah resmi diproses oleh aparat penegak hukum.
Yolden menegaskan, dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Terlebih, kasus ini diduga terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk belajar dan tumbuh.
“Kami mendesak Polres Halmahera Selatan agar menangani perkara ini secara cepat, transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Proses hukum harus dilakukan secara tuntas sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Yolden Boeng, jumat (31/7/2026).
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan dengan Nomor: LP/B/238/VII/2026/SPKT/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara, pada 26 Juli 2026 oleh pelapor berinisial S.D.S. Dalam laporan tersebut, seorang guru berinisial J.T.P. tercantum sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Menurut Yolden, kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat karena mencoreng institusi pendidikan. Kondisi ini memicu kekhawatiran para orang tua terhadap keamanan anak-anak mereka saat berada di sekolah.
“Anak-anak memiliki hak untuk memperoleh pendidikan di lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual. Kami berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain mendesak kepolisian, Yolden Boeng juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan evaluasi dan sanksi tegas terhadap oknum guru yang dilaporkan. Dinas terkait juga wajib memperkuat pengawasan di seluruh satuan pendidikan agar keamanan serta kenyamanan peserta didik benar-benar terjamin.
Ia menambahkan, penanganan perkara ini harus menjadi momentum bersama untuk memperkuat sistem perlindungan anak di sekolah. GMKI Bacan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum ini secara objektif dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, sembari memastikan hak-hak korban terpenuhi. (red)















