Ambon – Beredarnya poster yang menampilkan foto Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, dan Sekretaris Kota Ambon, Robert Sapulette, S.T., M.T., disertai narasi yang mengaitkan keduanya dengan dugaan korupsi, menuai perhatian berbagai kalangan.
Menanggapi hal tersebut, Jovandri Aditya Kalaimena, Fungsionaris DPD KNPI Maluku, mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak terburu-buru membangun opini maupun memberikan stigma negatif kepada seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Jovandri, pemberantasan korupsi merupakan komitmen bersama yang harus didukung. Namun, semangat tersebut tidak boleh mengesampingkan prinsip-prinsip negara hukum, khususnya asas praduga tak bersalah yang dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
“Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum. Jangan sampai seseorang divonis bersalah hanya karena narasi yang beredar di ruang publik atau melalui poster yang belum tentu mencerminkan fakta hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa apabila ada pihak yang memiliki data dan bukti mengenai dugaan tindak pidana korupsi, maka langkah yang tepat adalah menyerahkannya kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jovandri juga mengingatkan bahwa penyebaran poster yang memuat foto seseorang disertai narasi yang mengarah pada pelabelan negatif berpotensi menimbulkan penghakiman sosial sebelum adanya pembuktian di pengadilan.
“Di balik jabatan yang disandang oleh seorang pejabat, ada keluarga yang juga akan merasakan dampaknya. Anak-anak, istri atau suami, orang tua, hingga kerabat ikut menanggung beban moral ketika nama baik seseorang dibentuk oleh opini, bukan oleh putusan hukum. Oleh karena itu, kita harus lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan kritik,” katanya.
Ia menilai kontrol publik terhadap penyelenggara negara tetap diperlukan sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kontrol tersebut harus dilakukan secara objektif, berlandaskan fakta, dan tidak berubah menjadi pembunuhan karakter.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan etika, data, dan fakta. Jika memang ada dugaan pelanggaran hukum, biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional. Jangan membangun stigma negatif yang dapat menghancurkan kehormatan seseorang sebelum hukum memberikan kepastian,” tutup Jovandri. (red)















