DPD KNPI Maluku Desak APH Usut Dugaan Mangkraknya Proyek Kolam Renang Unpatti Rp4,2 Miliar, Minta Eks Rektor dan Eks Warek II Diperiksa

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku.

Ket: Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku.

Ambon . – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku mendesak aparat penegak hukum, yakni Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku, untuk segera mengusut secara menyeluruh dugaan mangkraknya proyek pembangunan Kolam Renang Universitas Pattimura (Unpatti) yang menelan anggaran negara lebih dari Rp4,2 miliar.

Fungsionaris DPD KNPI Provinsi Maluku, Rudy Rumagia, mengatakan proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara tersebut hingga kini belum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban anggarannya.

Selain meminta penyelidikan menyeluruh, DPD KNPI Maluku juga mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek tersebut, termasuk mantan Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr. Marthinus Johanes Saptenno, S.H., M.Hum, serta mantan Wakil Rektor II Bidang Keuangan, Prof. Dr. Jantje Tjiptabudi, S.H., M.Hum.

Menurut Rudy, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan proyek penting dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

“DPD KNPI Provinsi Maluku meminta Aparat Penegak Hukum bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam mengusut dugaan mangkraknya proyek Kolam Renang Universitas Pattimura. Seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun penggunaan anggaran harus dimintai keterangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rudy.

Berdasarkan informasi yang dihimpun DPD KNPI Maluku, pembangunan tahap pertama dimulai pada awal tahun 2021 dengan anggaran sekitar Rp2,4 miliar yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Proyek tersebut disebut dikerjakan oleh CV Famero, namun pekerjaan dilaporkan tidak selesai sesuai rencana.

Pada Oktober 2021, pemerintah kembali mengalokasikan anggaran lanjutan sebesar Rp1.855.300.000 untuk melanjutkan pembangunan kolam renang tersebut. Pekerjaan lanjutan juga disebut dikerjakan oleh kontraktor yang sama, sehingga total nilai proyek mencapai lebih dari Rp4,2 miliar.

Meski telah menyerap anggaran dalam jumlah besar, hingga kini fasilitas tersebut dilaporkan belum dapat difungsikan dan belum memberikan manfaat bagi civitas akademika maupun masyarakat.

Rudy menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius karena setiap proyek yang menggunakan keuangan negara wajib memberikan manfaat nyata bagi kepentingan publik.

Karena itu, DPD KNPI Maluku meminta aparat penegak hukum melakukan audit dan penyelidikan terhadap seluruh tahapan proyek, mulai dari proses perencanaan, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, Rudy meminta seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun sejumlah regulasi yang dinilai dapat menjadi dasar penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana, antara lain:

– Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

– Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara;

– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; serta

– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Rudy menegaskan, DPD KNPI Provinsi Maluku akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan mangkraknya proyek kolam renang bukan menjadi satu-satunya persoalan yang akan dikawal KNPI.

“Kasus ini menjadi cambuk keras bagi lembaga pendidikan. Kami juga sedang mengumpulkan data terkait sejumlah proyek dan kebijakan lain di lingkungan Universitas Pattimura yang akan kami investigasi lebih lanjut.

Di antaranya dugaan persoalan perizinan kafe-kafe yang berdiri di atas lahan kampus, proyek reklamasi di kawasan Unpatti, serta sejumlah dugaan penyimpangan lainnya. Semua itu akan kami sampaikan kepada aparat penegak hukum apabila didukung data dan bukti yang memadai,” tutup Rudy. (red)

Berita Terkait

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru