Ambon – Fungsionaris DPD KNPI Maluku, Jovandri Aditya Kalaimena, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan kebiasaan menghakimi seseorang melalui opini publik maupun poster yang memberikan cap negatif tanpa didasarkan pada bukti dan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Jovandri, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah.
“Kritik terhadap penyelenggara negara adalah bagian dari demokrasi. Namun, jangan sampai kritik berubah menjadi penghakiman yang menjatuhkan martabat seseorang sebelum proses hukum membuktikannya,” ujar Jovandri, Jumat (31/7).
Ia menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang, maka langkah yang benar adalah melaporkannya kepada aparat penegak hukum disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan membangun opini yang seolah-olah telah memvonis seseorang bersalah.
Menurutnya, dampak dari pelabelan negatif tanpa dasar hukum bukan hanya dirasakan oleh pejabat yang bersangkutan, tetapi juga keluarga, istri, suami, anak-anak, hingga orang tua yang ikut menanggung beban moral akibat stigma yang beredar di ruang publik.
“Di balik setiap jabatan ada keluarga yang harus dijaga kehormatannya. Jangan karena perbedaan pandangan atau kepentingan tertentu, kita mengorbankan nama baik seseorang tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Jovandri mengimbau seluruh pihak untuk lebih mengedepankan etika, data, dan fakta dalam menyampaikan kritik. Ia berharap ruang publik di Maluku menjadi tempat lahirnya kontrol sosial yang sehat, bukan arena pembunuhan karakter.
“Jika memang ada bukti pelanggaran hukum, serahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses secara transparan dan profesional. Namun selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, jangan membangun stigma yang dapat merusak kehormatan seseorang dan keluarganya. Negara kita adalah negara hukum, bukan negara yang menjatuhkan vonis melalui opini,” tutup Jovandri. (red)















