TOBELO – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Utara. Seorang perempuan bernama Yulita Elfira Malikidini melaporkan suaminya, Adianto, atas dugaan tindak kekerasan yang disebut terjadi berulang sejak Desember 2025.
Laporan tersebut tercatat secara resmi di SPKT Polres Halmahera Utara sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STPL/418/XII/SPKT/2025 tertanggal 26 Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana KDRT.
Berdasarkan keterangan korban kepada wartawan, peristiwa pertama terjadi pada 26 Desember 2025, hanya beberapa minggu setelah keduanya menikah pada 12 Desember 2025.
Korban mengaku mengalami kekerasan fisik akibat persoalan kecemburuan. Saat itu, terlapor diduga menampar korban dua kali di bagian wajah, yang mengakibatkan luka di bagian dalam bibir sebelah kiri serta memar di sekitar mata kiri.
“Pada malam itu juga saya langsung melapor ke SPKT dan dilakukan visum,” ungkap Yulita saat menceritakan kronologi kejadian.
Menurutnya, laporan tersebut sempat dimediasi oleh pihak SPKT. Namun korban menolak untuk berdamai karena merasa tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan.
Meski begitu, keesokan harinya terlapor datang meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban mengaku sempat memberikan kesempatan kedua.
Namun beberapa waktu kemudian, insiden serupa kembali terjadi di Ternate, saat keduanya dalam perjalanan dari Tobelo menuju Ternate. Korban menyebut pertengkaran kembali dipicu oleh kecemburuan setelah ia bertemu seorang rekannya di Rumah Makan Tanjung Barnabas.
Korban mengaku mengalami tindakan kekerasan di rumah terlapor.
“Saya dicekik dan diarahkan ke tembok rumah, kemudian pelaku memukul mulut saya satu kali,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban sempat melarikan diri dan menginap di sebuah hotel karena merasa terancam. Namun terlapor kembali meminta maaf dan korban kembali memberikan kesempatan.
Korban menuturkan, sejak kejadian kedua tersebut hingga 23 Februari 2026, pertengkaran antara keduanya masih sering terjadi. Dalam beberapa pertengkaran, korban mengaku kembali mengalami kekerasan.
Ia bahkan mengaku sempat dicekik, diseret dari kamar menuju kamar mandi, hingga diancam menggunakan pisau. Dalam satu kejadian lain, korban juga menyebut terlapor sempat menggunakan ikat pinggang untuk menjerat lehernya.
Merasa terancam, korban mengaku sempat melakukan perlawanan untuk menyelamatkan diri.
“Saya menggigit dan memukul supaya pelaku tahu bahwa saya juga melawan dan tidak bisa diperlakukan seperti itu,” katanya.
Korban juga menyebut pada 23 Februari 2026, terlapor meninggalkan rumah dan pergi ke Ternate saat dirinya berada di kantor.
Sehari setelah itu, korban mendatangi Polres Halmahera Utara untuk menanyakan perkembangan laporan KDRT yang sebelumnya dibuat.
Di sana ia baru mengetahui bahwa kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh seorang penyidik berinisial A.H., yang saat ini telah berpindah ke divisi lain.
Korban kemudian kembali dimintai keterangan oleh penyidik lainnya untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
Polres Halmahera Utara juga telah melayangkan panggilan pertama kepada terlapor pada 9 Maret 2026, namun yang bersangkutan tidak hadir. Informasi yang diterima korban menyebutkan bahwa terlapor bersedia memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 11 Maret 2026.
Hingga berita ini dipublikasikan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor serta kepolisian Polres Halmahera Utara terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(RL/red)

















