Halmahera Utara – Penanganan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara menuai sorotan. Pasalnya, meski terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan korban mengalami luka yang dibuktikan melalui hasil visum, hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima korban, penyidik telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa peristiwa terjadi ketika terlapor diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga mengakibatkan luka. Hasil visum yang dikeluarkan pihak rumah sakit menunjukkan adanya memar pada pipi kiri, memar pada kelopak mata kiri, serta luka pada bagian bibir korban akibat trauma benda tumpul.
Yang menjadi perhatian, dalam SP2HP juga disebutkan bahwa tersangka sempat tidak memenuhi panggilan pertama penyidik tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pertimbangan penyidik yang tetap tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Pihak kepolisian beralasan bahwa pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun dan tersangka dinilai kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan. Namun alasan tersebut menuai tanda tanya, mengingat korban mengalami luka yang telah dibuktikan melalui pemeriksaan medis dan perkara telah naik ke tahap penyidikan dengan status tersangka.
Keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan kini menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pihak menilai penyidik perlu memberikan penjelasan yang lebih terbuka agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat terkait penanganan perkara tersebut.
Publik berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban. Di sisi lain, korban juga berharap adanya kepastian hukum sehingga perkara yang telah menetapkan tersangka tersebut dapat segera diproses hingga ke tahap persidangan.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen terhadap perlindungan korban KDRT dan penegakan hukum yang berkeadilan tanpa pandang bulu.(rl/red)

















