Korban KDRT Terluka, Pelaku Tetap Bebas: Wibawa Penyidik Polres Halut Dipertanyakan

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Utara – Penanganan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara menuai sorotan. Pasalnya, meski terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan korban mengalami luka yang dibuktikan melalui hasil visum, hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima korban, penyidik telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa peristiwa terjadi ketika terlapor diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga mengakibatkan luka. Hasil visum yang dikeluarkan pihak rumah sakit menunjukkan adanya memar pada pipi kiri, memar pada kelopak mata kiri, serta luka pada bagian bibir korban akibat trauma benda tumpul.

Yang menjadi perhatian, dalam SP2HP juga disebutkan bahwa tersangka sempat tidak memenuhi panggilan pertama penyidik tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pertimbangan penyidik yang tetap tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Pihak kepolisian beralasan bahwa pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun dan tersangka dinilai kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan. Namun alasan tersebut menuai tanda tanya, mengingat korban mengalami luka yang telah dibuktikan melalui pemeriksaan medis dan perkara telah naik ke tahap penyidikan dengan status tersangka.

Keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan kini menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pihak menilai penyidik perlu memberikan penjelasan yang lebih terbuka agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat terkait penanganan perkara tersebut.

Publik berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban. Di sisi lain, korban juga berharap adanya kepastian hukum sehingga perkara yang telah menetapkan tersangka tersebut dapat segera diproses hingga ke tahap persidangan.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen terhadap perlindungan korban KDRT dan penegakan hukum yang berkeadilan tanpa pandang bulu.(rl/red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru