Halmahera Utara, 6 April 2026 – Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Utara, Reigers V. Lalomo, menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan oknum anggota Brimob terhadap seorang aktivis di wilayah Halmahera Utara.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu malam, sekitar pukul 23.30 WIT, 1 April 2026, di Desa Paca, Kabupaten Halmahera Utara. Korban diketahui merupakan mantan Ketua Cabang GMKI Tobelo, yang selama ini dikenal aktif menyuarakan aspirasi masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga mengalami tindakan kekerasan fisik berupa pemukulan yang melibatkan oknum aparat. Insiden ini kemudian memicu perhatian dan reaksi dari kalangan aktivis serta organisasi kepemudaan di daerah tersebut.
Reigers menilai bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Jika benar terjadi, ini merupakan tindakan yang sangat disesalkan. Aparat seharusnya hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya langkah cepat dan transparan dari aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut secara objektif.
“Kami mendesak agar dilakukan investigasi secara terbuka dan independen. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka oknum yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
Menurutnya, sikap tegas dalam penanganan kasus seperti ini sangat penting untuk menjaga integritas institusi serta mencegah terjadinya praktik serupa di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Brimob terkait dugaan insiden tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.
DPC GPM Halmahera Utara mendorong:
• Dilakukannya investigasi terbuka dan independen
• Penindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar
•Penegakan hukum secara adil dan transparan
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara profesional guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. (RL/red)















