Begini Penjelasan Kabid Aset BPKAD Halsel soal Bupati Usman Sidik Hibahkan Lahan untuk Muhammadiyah

Minggu, 10 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sutrisno Tess, Kabid Aset BPKAD Halsel

Sutrisno Tess, Kabid Aset BPKAD Halsel

LABUHA, Jarumsatu.com – Terkait dengan rencana pembangunan Sarana pendidikan Terpadu dan Badan Amal Muhammadiyah di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) adalah suatu bentuk komitmen serta kontribusi Bupati Usman Sidik.

Semua terlaksana karena tindak lanjuti dan penyelesaian itu atas arahan Bupati Halsel Usman Sidik.

Sebelumnya melalui rapat dan diskusi dengan pengurus Muhammadiyah Kabupaten Halsel pada tanggal 8 April 2023, Kabid Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah BPKAD Halsel Sutrisno Tess saat memberikan keterangan soal lahan yang dimaksudkan.

Dalam rapat tersebut juga pengurus Muhammadiyah menyampaikan maksud dan tujuan terkait dengan pembangunan sekolah terpadu Muhammadiyah di Kabupaten Halsel yang mana hal ini sebenarnya sudah direncanakan sejak lama namun belum terealisasi, karena tidak tersedianya lahan untuk pembangunan tersebut.

Pada kesempatan itu Bupati Halsel Usman Sidik yang notabene adalah Alumni Muhammadiyah merespon baik hal ini. “Saat itu juga saya dipanggil, dan diminta untuk menyiapkan lahan sebagai sarana pendukung untuk pembangunan tersebut dapat tercapai. Pada saat itu ada 3 titik lahan yang menjadi prioritas pembangunan. 1. Lahan di Desa Panamboang, 2. Lahan di Desa Marabose dan Lahan di Desa Labuha,” ujar Risno dalam rilisnya yang diterima Jarumsatu, Minggu (10/09/2023)

Menurut Sutrisno, untuk menindaklanjuti arahan Bupati Usman tersebut, dia mengarahkan staf di Bidang Aset untuk melakukan identifikasi (on the spot) atas ketiga lahan tersebut. Namun hasilnya ketiga lahan tersebut tidak memenuhi syarat untuk pembangunan sebagaimana dimaksud.

Untuk lahan di Desa Panamboang dan Desa Labuha tidak sesuai dengan tata ruang Pemda Halsel sehingga tidak memenuhi syarat dalam Penetapan lokasi, sedangkan untuk lahan di Desa Marabose yang awalnya sudah di identifikasi oleh pengurus Muhammadiyah untuk dibangun sekolah terpadu dan badan amal ini tidak didukung oleh
dokumen-dokumen kepemilikan yang sah sehingga untuk meminimalisir permasalahan yang terjadi selaku Kabid Aset menolak untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

“Setelah itu saya bersama-sama dengan Pengurus Muhammadiyah melaporkan hasil ini ke Bapak Bupati, dan akhirnya arahan Bapak Bupati yang bertujuan untuk peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Halsel kami di minta untuk mencari lokasi lain yang tidak bermasalah dan selanjutnya ditindaklanjuti proses pengadaan tanahnya,” papar Risno.

Lebih jauh lagi, kata Risno maka ditetapkanlah lahan yang berlokasi di depan SMPN 6 Halsel yang berlokasi di Desa Mandaong sebagai lokasi pembangunan Sekolah terpadu dan badan Amal Muhammadiyah Halsel.

Lokasi tersebut lanjut dia, sudah dilakukan on the spot oleh bidang aset, pengurus Muhammadiyah, Pemilik Lahan dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Mandaong Wahyudi dan sekarang dalam proses penyelesaian.

“Iya benar, kami telah melakukan on the spot bersama sama dengan pemilik lahan, pengurus Muhammadiyah dan disaksikan oleh Kepala Desa Mandaong beserta jajarannya, dan sekarang sedang dalam proses penyelesaian semua kelengkapan administrasi atas lahan seluas kurang lebih 1 Hektare tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, Kabid Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah menyebut untuk administrasi kelengkapan tanah jika sudah lengkap, akan ditindaklanjuti dengan penilaian oleh tim dari Kantor Jasa Penilai Publik yang legalitasnya diakui oleh Kementerian Keuangan yang bertujuan untuk mengetahui besaran nilai atas tanah tersebut dan selanjutnya dilakukan penyelesaian.

“Iyaa benar perihal dengan pengadaan tanah sesuai dengan amanat perpres 148 tahun 2015 dan PP 19 Tahun 2021 terkait pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum dalam skala besar maupun kecil harus melibatkan penilai untuk melakukan penilaian atas harga tanah sehingga menjadi acuan atau dasar Pemerintah Daerah dalam melakukan pembayaran,” tandasnya.

Sembari menyebut rencana ini sudah berlangsung dari bulan April 2023, namun dalam pelaksanaannya dibutuhkan penyelesaian dari tahapan-tahapan sebuah proses pengadaan tanah sehingga kedepannya tidak terjadi permasalahan.(red)

Berita Terkait

Koordinator Wilayah XV GMKI Maluku Utara, Jufri Bayar, S.H., Ajak Warga Rawat Keberagaman di Bulan Suci Ramadhan
Perjalanan Dinas Jadi Perbincangan: Sejumlah Anggota DPRD Halsel Tercatat Absen, Ada Apa?
Dugaan Kejanggalan Lelang BANK BRI KCP Labuha Mengemuka, Publik Pertanyakan Prosedur
Dies Natalis GMKI Jadi Momentum Penguatan Nasionalisme
Merasa Dirugikan, Pemenang Lelang Soroti Proses Lelang BRI KCP Labuha
Diduga Minim Transparansi, Lelang BRI KCP Labuha Tuai Polemik dan Sorotan Keras Publik
Hadiri HPN 2026 di Banten, Bupati Halsel Tegaskan Peran Strategis Pers Tangkal Hoaks
Gerindra Halsel Rayakan HUT ke-18 dengan Aksi Sosial: “Kompak, Bergerak, Berdampak

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:26 WIB

Koordinator Wilayah XV GMKI Maluku Utara, Jufri Bayar, S.H., Ajak Warga Rawat Keberagaman di Bulan Suci Ramadhan

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:34 WIB

Perjalanan Dinas Jadi Perbincangan: Sejumlah Anggota DPRD Halsel Tercatat Absen, Ada Apa?

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:09 WIB

Dugaan Kejanggalan Lelang BANK BRI KCP Labuha Mengemuka, Publik Pertanyakan Prosedur

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:28 WIB

Dies Natalis GMKI Jadi Momentum Penguatan Nasionalisme

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:57 WIB

Merasa Dirugikan, Pemenang Lelang Soroti Proses Lelang BRI KCP Labuha

Berita Terbaru