Merasa Dirugikan, Pemenang Lelang Soroti Proses Lelang BRI KCP Labuha

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA — Proses lelang agunan kredit oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) KCP Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai sorotan serius. Meski lelang dilakukan melalui mekanisme resmi negara, pemenang sah justru mengaku belum dapat menguasai objek rumah yang telah dibelinya.

Rumah dan tanah tersebut sebelumnya menjadi jaminan kredit di BRI KCP Labuha. Setelah kredit dinyatakan macet, bank menempuh prosedur lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Secara administratif, objek disebut telah lolos verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai barang lelang. Dalam proses itu, Sunardi Hi. Lamba keluar sebagai pemenang dengan nilai penawaran sekitar Rp400 juta dan telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran. Proses balik nama sertifikat juga dikabarkan telah rampung.

Namun persoalan muncul saat pemenang hendak menempati rumah tersebut. Ia mendapati objek masih dikuasai pemilik lama. Bahkan, pengaman dan kunci yang telah dipasang dilaporkan dirusak oleh pihak tertentu.

Merasa haknya terhalang, pemenang lelang melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Labuha untuk memperoleh kepastian hukum.

“Klien kami membeli melalui lelang resmi negara. Semua kewajiban telah dipenuhi. Jalur hukum ditempuh agar hak klien terlindungi,” ujar kuasa hukum pemenang lelang.

Muncul Dugaan Minim Transparansi

Di sisi lain, polemik bertambah setelah muncul pengakuan dari pihak keluarga pemilik lama. Mereka menilai proses lelang tidak disertai pemberitahuan yang memadai.

Putri pemilik rumah, Wanda, menyatakan keluarga tidak pernah menerima surat pemberitahuan lelang. Ia juga mempertanyakan kejelasan informasi biaya lelang.

Kuasa hukum pemenang lelang, Mudafar Hi. Di, S.H., turut menyoroti sulitnya memperoleh dokumen dari pihak bank, termasuk Sertifikat Hak Tanggungan dan berkas terkait bentuk kredit debitur sebelumnya. Padahal, menurutnya, dokumen tersebut diperlukan untuk kepentingan proses hukum di pengadilan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait keterbukaan informasi dalam proses lelang agunan kredit.

Pihak Bank Belum Beri Penjelasan Resmi

Upaya konfirmasi kepada BRI KCP Labuha belum membuahkan hasil. Salah satu pegawai bank, Ilham, mengaku baru menjabat sekitar dua minggu dan belum mengetahui persoalan tersebut. Ia mengarahkan konfirmasi ke pegawai lain, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa persoalan pasca-lelang, terutama terkait pengosongan objek dan transparansi informasi, kerap menjadi sumber konflik antara pemenang lelang, debitur lama, dan pihak perbankan.

Publik kini menanti klarifikasi resmi dari BRI guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan melindungi hak semua pihak. (red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru