LABUHA — Proses lelang agunan kredit oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) KCP Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai sorotan serius. Meski lelang dilakukan melalui mekanisme resmi negara, pemenang sah justru mengaku belum dapat menguasai objek rumah yang telah dibelinya.
Rumah dan tanah tersebut sebelumnya menjadi jaminan kredit di BRI KCP Labuha. Setelah kredit dinyatakan macet, bank menempuh prosedur lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Secara administratif, objek disebut telah lolos verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai barang lelang. Dalam proses itu, Sunardi Hi. Lamba keluar sebagai pemenang dengan nilai penawaran sekitar Rp400 juta dan telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran. Proses balik nama sertifikat juga dikabarkan telah rampung.
Namun persoalan muncul saat pemenang hendak menempati rumah tersebut. Ia mendapati objek masih dikuasai pemilik lama. Bahkan, pengaman dan kunci yang telah dipasang dilaporkan dirusak oleh pihak tertentu.
Merasa haknya terhalang, pemenang lelang melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Labuha untuk memperoleh kepastian hukum.
“Klien kami membeli melalui lelang resmi negara. Semua kewajiban telah dipenuhi. Jalur hukum ditempuh agar hak klien terlindungi,” ujar kuasa hukum pemenang lelang.
Muncul Dugaan Minim Transparansi
Di sisi lain, polemik bertambah setelah muncul pengakuan dari pihak keluarga pemilik lama. Mereka menilai proses lelang tidak disertai pemberitahuan yang memadai.
Putri pemilik rumah, Wanda, menyatakan keluarga tidak pernah menerima surat pemberitahuan lelang. Ia juga mempertanyakan kejelasan informasi biaya lelang.
Kuasa hukum pemenang lelang, Mudafar Hi. Di, S.H., turut menyoroti sulitnya memperoleh dokumen dari pihak bank, termasuk Sertifikat Hak Tanggungan dan berkas terkait bentuk kredit debitur sebelumnya. Padahal, menurutnya, dokumen tersebut diperlukan untuk kepentingan proses hukum di pengadilan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait keterbukaan informasi dalam proses lelang agunan kredit.
Pihak Bank Belum Beri Penjelasan Resmi
Upaya konfirmasi kepada BRI KCP Labuha belum membuahkan hasil. Salah satu pegawai bank, Ilham, mengaku baru menjabat sekitar dua minggu dan belum mengetahui persoalan tersebut. Ia mengarahkan konfirmasi ke pegawai lain, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa persoalan pasca-lelang, terutama terkait pengosongan objek dan transparansi informasi, kerap menjadi sumber konflik antara pemenang lelang, debitur lama, dan pihak perbankan.
Publik kini menanti klarifikasi resmi dari BRI guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan melindungi hak semua pihak. (red)

















