Halmahera Selatan.- Sorotan terhadap isu efektivitas dan transparansi perjalanan dinas kembali menguat. Di tengah meningkatnya kesadaran publik soal akuntabilitas anggaran, perjalanan dinas DPRD kab Halmahera Selatan kini tidak lagi dipandang sebagai rutinitas administratif, melainkan harus dibuktikan manfaat dan hasil nyata bagi masyarakat Halmahera Selatan.
Setiap rupiah yang dibelanjakan dituntut memiliki korelasi langsung dengan kepentingan publik.
Perhatian publik menguat setelah dokumen resmi DPRD yang membahas koordinasi penerimaan pajak daerah dan Dana Bagi Hasil (DBH) dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dalam dokumen itu, DPRD menegaskan kontribusi fiskal daerah yang tinggi sekaligus menyoroti ketimpangan penyaluran DBH. Situasi ini dinilai menghadirkan paradoks fiskal yang layak dijelaskan secara terbuka.
Di saat bersamaan, agenda perjalanan dinas ke tingkat provinsi memantik tanda tanya. Berdasarkan data kehadiran dari sumber internal, sejumlah anggota dewan tercatat tidak mengikuti agenda tersebut. Fakta ini memicu kritik terkait kedisiplinan, konsistensi komitmen, dan keseriusan menjalankan mandat publik.
Nama yang tercatat tidak mengikuti agenda itu antara lain:
• Iksan U Basrah — Komisi I (Partai Gerindra)
• Franseska Tandean — Komisi II (Partai NasDem)
•Irfan Djalil — Komisi III (Partai Amanat Nasional)
• Munawir Bahar — Ketua Komisi I (Partai Keadilan Sejahtera)
• Irawan Adam — Komisi II (Partai Perindo)
• Masdar Mansur — Komisi III (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
• Refaldi Rahman Abae — Komisi III (NasDem)
• Humein Kiat — Komisi III (PKS)
• M. Saleh Nijar — Komisi III (Partai Kebangkitan Bangsa)
Publik menilai perjalanan dinas semestinya disertai agenda jelas, target terukur, serta laporan hasil yang dapat diakses publik. Tanpa itu, kegiatan dinas berpotensi dipersepsikan sebagai formalitas belaka. Kritik publik dipandang sebagai kontrol wajar dalam sistem demokrasi dan pengawasan anggaran.
Meski demikian, ketidakhadiran dalam satu agenda tidak otomatis menunjukkan pelanggaran. Bisa saja terdapat penugasan lain, agenda berbeda, atau kendala administratif. Karena itu, verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan informasi tetap menjadi prinsip utama agar pemberitaan tidak berubah menjadi penghakiman.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim redaksi Masih berupaya konfirmasi dan hak jawab masih terbuka bagi pimpinan DPRD, sekretariat dewan, maupun anggota yang disebut.
Hal ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat dibangun dari transparansi dan kinerja nyata. Di era keterbukaan informasi, lembaga publik dituntut menjawab kritik dengan data, bukan sekadar narasi.(red)

















