LABUHA — Dugaan kejanggalan dalam proses lelang agunan kredit di BRI KCP Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, mulai mencuat dan menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi dan prosedur lelang setelah muncul sengketa antara pemenang lelang dan pemilik lama objek.
Objek lelang berupa rumah milik seorang debitur di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, diketahui dilelang setelah kredit dinyatakan macet. Namun di lapangan, proses tersebut kini menuai polemik.
Pihak keluarga pemilik lama mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi terkait jadwal maupun pelaksanaan lelang. Mereka juga menyatakan tidak memperoleh penjelasan rinci mengenai besaran biaya yang timbul dalam proses tersebut.
“Kami tidak pernah menerima surat lelang,” ujar Wanda, putri pemilik rumah, saat ditemui media
Di sisi lain, persoalan juga dirasakan pemenang lelang. Meski telah melunasi kewajiban pembayaran, ia disebut belum dapat menguasai objek secara fisik karena rumah masih ditempati pemilik lama.
Kuasa hukum pemenang lelang, Mudafar Hi. Di, S.H., mengungkapkan pihaknya juga mengalami kendala memperoleh dokumen pendukung dari bank, termasuk Sertifikat Hak Tanggungan dan dokumen terkait riwayat kredit.
Menurutnya, dokumen tersebut dibutuhkan sebagai syarat administrasi dalam pengajuan eksekusi ke pengadilan.
“Dokumen itu penting untuk proses hukum. Tanpa kelengkapan tersebut, proses eksekusi bisa terhambat,” ujarnya.
Situasi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, antara lain:
• Apakah prosedur peringatan kredit macet telah dilakukan sesuai tahapan?
• Apakah pemberitahuan lelang sudah disampaikan secara patut?
• Sejauh mana peran bank dalam memastikan objek siap dieksekusi?
• Bagaimana pendampingan terhadap pemenang lelang pasca-transaksi?
Sejumlah warga menilai keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mencegah konflik serupa.
Upaya konfirmasi kepada pihak BRI KCP Labuha belum menghasilkan penjelasan resmi. Salah satu pegawai bank mengaku baru bertugas dan belum mengetahui detail persoalan. Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi lanjutan masih diupayakan.
Pengamat menilai sengketa pasca-lelang bukan hal baru, namun dapat diminimalisir jika seluruh prosedur dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi dengan baik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa proses lelang agunan tidak hanya soal penjualan, tetapi juga kepastian hukum, perlindungan hak, dan transparansi bagi seluruh pihak.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak bank guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang. (red)

















