Halsel — Bank Rakyat Indonesia (BRI) KCP Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga menutupi informasi terkait sertifikat hak tanggungan dan besaran biaya lelang kepada pemenang lelang maupun pemilik objek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pelelangan terhadap objek milik Susiana, berupa sebuah rumah yang terletak di Desa Labuha kec Bacan, diduga dilakukan tanpa pemberitahuan yang jelas terkait besaran biaya lelang. Selain itu, pihak keluarga mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan lelang.
Putri Susiana, Wanda, mengatakan bahwa surat lelang tidak pernah sampai ke tangan mereka. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui media ini pada Rabu (11/3/2026).
Keluhan serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum pemenang lelang, Mudafar Hi. Di, S.H. Ia mengungkapkan bahwa untuk kepentingan permohonan eksekusi ke pengadilan, pihak bank tidak bersedia memberikan keterangan maupun alat bukti terkait Sertifikat Hak Tanggungan atas nama pemilik sebelumnya kepada pihak bank, termasuk dokumen mengenai bentuk kredit yang dilakukan oleh Susiana.
Menurut Mudafar, dokumen tersebut dibutuhkan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi dalam proses hukum di pengadilan.
Situasi ini memicu dugaan adanya praktik tidak transparan di internal BRI KCP Labuha yang dinilai enggan terbuka terhadap nasabah maupun publik.
Saat dikonfirmasi, salah satu pegawai bank bernama Ilham tidak memberikan tanggapan. Ia mengaku baru menjabat sekitar dua minggu sehingga belum mengetahui persoalan tersebut.
Ilham kemudian memberikan nomor kontak salah satu pegawai BRI atas nama Muren. Namun, saat dihubungi melalui pesan dan panggilan WhatsApp, yang bersangkutan tidak memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.(red)

















