LABUHA, Jarumsatu.com – Komisi II DPRD Halmahera Selatan, Desak pihak Harita Nickel selesaikan lahan warga yang sudah dicaplok masuk pada kawasan produksi pertambangan di Kecamatan Obi Utara, Desa Soligi.
Desakan ini disampaikan Sekertaris Komisi II DPRD Halsel, Masdar Karim, menyusul adanya pemberitaan terkait lahan seluas 9,6 Heaktar yang diduga diseroboti oleh Harita Nickel.
“Ini menjadi hak masyarakat paling tidak kewajiban perusahaan harus membayar karena itu terkait dengan kesenambungan hidup mereka,”kata Masdar kepada wartawan, Selasa (29/08/2023)
“Tidak bisa tidak, lahan masyarakat itu harus dibayar oleh pihak perusahaan,”sambungnya
Kata Masdar, apalagi jalan kawasan produksi perusahaan sudah masuk pada lahan perkebunan masyarakat, maka tidak bisa ada tawar menawar harus dibayar.
Lanjutnya dia, dalam waktu dekat komisi II DPRD Halsel bakal melakukan kunjungan ke Obi, untuk mengecek lokasi lahan produksi perusahaan yang sementara ini di palang oleh pemilik lahan tersebut.
“Perusahaan (Harita Nickel) harus mengundang masyarakat agar membicarakan terkait aksi Pemalangan yang dilakukan pemilik lahan. Di satu sisi, perusahaan juga tidak bisa menyalahkan masyarakat yang memalang jalan produksi karena itu lahan mereka,”tukasnya
Masdar bilang, Apapun alasannya perusahaan harus menyelesaikan, karena itu lahan milik masyarakat dan menjadi hak masyarakat. Olehnya itu perusahaan harus bertanggung jawab. (Red)















