TERNATE, – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara, Sartono Halek, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahaera Selatan untuk segera memeriksa Kepala Desa Laigoma dan Loleo Mekar yakni Samsul Marwah dan Ilham Lakoda.
Desakan tersebut, keduanya diduga kuat penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang dinilai sarat dengan praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
Sortono menyoroti adanya banyak kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025, terutama pada setiap pos anggaran program dana serta kegiatan festival, kebudayaan, dan keagamaan yang dinilai tidak terarah dan tidak jelas penggunaannya.
“Setiap tahun anggaran dana mendesak selalu besar, namun tidak pernah ada rincian yang jelas. Ini bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendes PDTT No. 7 Tahun 2023 yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa,” ujar Sartono kepada wartawan, Selasa (21/10).
Tak hanya itu, ia juga menyoroti pengelolaan Dana Desa yang dinilai tidak transparan. GPM menduga realisasi Dana Desa di dua desa ini banyak yang tidak sesuai dengan hasil Musyawarah Desa (Musdes).
“Itu anggaran publik sehingga harus dibuka, transparansi itu penting sesuai amanat undang-undang, kami minta Kejari segera panggil dan periksa dua kades tersebut,” tegasnya. (tim/red)















