Sofifi Maluku Utara. – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pelebaran Jalan Hotmix Jalur II ruas Labuha–Panamboang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), senilai Rp11,9 miliar terus bergulir. Setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara kini menunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, proyek yang dibiayai melalui APBD Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2018 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp11.970.566.887,06 dan dikerjakan oleh PT Bangun Indah Persada.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah meminta keterangan dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui pelaksanaan proyek, di antaranya pihak rekanan (kontraktor), konsultan perencana, konsultan pengawas, hingga sejumlah mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Halmahera Selatan.
Meski serangkaian pemeriksaan telah dilakukan, penyidik belum melangkah ke tahap berikutnya karena masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP. Audit tersebut akan menjadi dasar untuk mengetahui apakah terdapat kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, membenarkan bahwa proses penyidikan masih menunggu hasil audit BPKP.
“Kami masih menunggu hasil PKN. Sudah kami komunikasikan dengan BPKP,” ujar Wahyu kepada wartawan.
Hasil audit BPKP nantinya akan menjadi salah satu alat bukti penting bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk mengungkap besaran kerugian negara dan pihak-pihak yang diduga harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Halmahera Selatan karena proyek jalan yang menghabiskan anggaran hampir Rp12 miliar tersebut diharapkan mampu meningkatkan konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, di balik proyek tersebut muncul dugaan penyimpangan anggaran yang kini tengah diusut aparat penegak hukum.
Publik pun berharap proses penanganan perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas hingga memberikan kepastian hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat. Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara masih menunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. (red)















