Taliabu Maluku Utara. – Penahanan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) senilai Rp17,5 miliar, dinilai belum cukup. Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut) mendesak penyidik membongkar seluruh aktor yang diduga terlibat, termasuk mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Abdulkadir Nur Ali.
Ketua Umum Formapas Malut, Riswan Sanun, mengapresiasi langkah Kejati Maluku Utara yang telah menahan Aliong Mus. Namun menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu tersangka apabila masih terdapat pihak lain yang diduga memiliki peran penting dalam proses pencairan anggaran proyek bermasalah tersebut.
“Kasus ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan ada tebang pilih. Semua pihak yang diduga terlibat wajib diperiksa sesuai perannya,” tegas Riswan.
Menurut Riswan, secara tata kelola keuangan daerah, tidak ada pencairan dana APBD tanpa melalui mekanisme dan persetujuan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Karena itu, ia menilai penyidik perlu mendalami dugaan keterlibatan mantan Kepala BPKAD Abdulkadir Nur Ali dalam proses pencairan anggaran proyek ISDA.
“Kalau memang ditemukan adanya bukti keterlibatan, baik berupa persetujuan pencairan maupun bentuk penyalahgunaan kewenangan lainnya, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Riswan menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya hingga mengakibatkan kerugian negara dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya peran bersama atau penyertaan tindak pidana, maka ketentuan Pasal 55 KUHP dapat dipertimbangkan penyidik sesuai hasil pembuktian.
Formapas Malut menilai pernyataan Kejati bahwa konstruksi perkara telah terang seharusnya segera diikuti dengan pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab.
“Publik tidak ingin kasus ini berhenti hanya pada pelaksana lapangan. Siapa pun yang diduga menjadi aktor intelektual maupun yang memiliki kewenangan atas pencairan anggaran harus diperiksa secara transparan,” kata Riswan.
Formapas Malut pun secara resmi mendesak Kejati Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Abdulkadir Nur Ali untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
“Hukum tidak boleh tunduk pada relasi kekuasaan. Jika terbukti bersalah melalui proses hukum yang sah, siapa pun wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejati Maluku Utara sebelumnya telah menahan mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp17,5 miliar. Dari hasil penyidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp8 miliar akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Formapas Malut memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (red)

















