Formapas Malut Desak Kapolda Periksa Dugaan Pelanggaran Jetty PT STS di Maba Haltim

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: pembangunan Jetty milik PT Sambaki Tambang Sentosa (PT STS) di kawasan Memeli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

Ket: pembangunan Jetty milik PT Sambaki Tambang Sentosa (PT STS) di kawasan Memeli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

jakarta. – Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS-MALUT) Riswan Sanun, mendesak Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, untuk segera memerintahkan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pembangunan Jetty milik PT Sambaki Tambang Sentosa (PT STS) di kawasan Memeli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

Menurut Riswan, dugaan pembangunan terminal khusus (jetty) tanpa mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa. Apalagi, fasilitas tersebut telah menjadi objek penertiban dan pembongkaran oleh pemerintah, yang menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kapolda Maluku Utara harus segera turun tangan. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap korporasi, jangan seperti Kapolda Malut yang lama yang dinilai berpihak pada PT STS . Jika benar jetty tersebut dibangun tanpa KKPRL, maka harus ada pertanggungjawaban hukum yang jelas dan transparan,” tegas Riswan Sanun.

Riswan menilai pembangunan infrastruktur di wilayah pesisir dan ruang laut tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena menyangkut kepentingan masyarakat, nelayan, lingkungan hidup, serta kedaulatan tata ruang daerah. Oleh karena itu, setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut wajib mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang telah diatur pemerintah.

Riswan menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh menunggu tekanan publik yang lebih besar untuk bertindak. Menurutnya, fakta bahwa jetty tersebut telah ditertibkan menjadi dasar yang cukup bagi kepolisian untuk menelusuri proses perizinan, pihak yang bertanggung jawab, serta potensi pelanggaran pidana yang mungkin terjadi.

“Kami meminta Kapolri agar perintahkan Kapolda Maluku Utara, Bapak Irjen Pol. Arif Budiman, untuk segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan Jetty PT STS. Pemilik PT STS Harus dipanggil dan diperiksa. Kapolda Malut jangan terkesan berpihak pada PT STS. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Riswan juga mengingatkan bahwa Maluku Utara saat ini tengah menghadapi berbagai persoalan tata kelola sumber daya alam. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang harus ditindak secara serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi investasi yang mengabaikan hukum dan lingkungan.

“Jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan, maka akan muncul anggapan bahwa perusahaan dapat membangun terlebih dahulu dan mengurus izin belakangan. Praktik seperti ini tidak boleh terjadi. Hukum harus ditegakkan untuk memberikan efek jera dan menjaga marwah negara,” tutup Riswan.

Formapas Malut menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran pembangunan Jetty PT STS hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari aparat penegak hukum.

Formapas Malut menegaskan akan membawa kasus ini ke Mabes Polri agar semua Pihak yang terlibat dalam hal ini Pemilik PT STS dan Pihak yang turut membantu dan membekap kepentingan PT STS segera di periksa dan dimintai pertanggungjawaban.(red)

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru