TERNATE, Jarumsatu.com – Mencuatnya dugaan intervensi tim seleksi (Timsel) Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota oleh Adrian Yoronaleng, salah satu anggota Bawaslu Maluku Utara menuai sorotan publik.
Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP), Alfian M. Ali melalui siaran persnya, Selasa (9/5/2023) mengatakan tanggapan Ketua Bawaslu Maluku Utara Masita Nawawi Gani atas masalah skenario yang dibangun oleh Adrian Yoronaleng terkesan acuh.
Sebab katanya, Ketua Bawaslu hanya menyatakan bahwa masalah yang diduga melibatkan Adrian itu belum terbukti benar atau tidak sehingga belum mau berkomentar lebih.
“Kita tahu bersama bahwa bukti upaya membangun skenario melalui percakapan dalam grup WhatsApp yang dibuat oleh saudara Adrian melibatkan beberapa timsel zona 1 dan 2 juga pengurus partai politik tersebut telah menyebar luas, jadi tidak mungkin Ibu Masita tidak tahu dan tidak punya analisa yang tajam atas masalah ini,” kesal Alfian.
Dia menduga Ketua Bawaslu Maluku Utara terkesan acuh tahu, padahal baginya adalah masalah serius yang akan berimbas pada kepercayaan masyarakat terhadap kelembagaan Bawaslu dan masa depan demokrasi di Maluku Utara.
“Ibu Masita diduga tidak jujur dan tidak murni dalam memberi tanggapan atas masalah yang melibatkan salah satu anggotanya tersebut, sehingga patut diduga Ketua Bawaslu ada dibalik layar atas skenario itu, jangan-jangan begitu ? tentu kami berharap tidak demikian,” tuturnya.
Integritas salah sala satu komisioner Bawaslu Maluku Utara (Adrian-red), memang patut diragukan. Karena ulahnya tambah Alfian, membikin publik geleng-geleng kepala.
“Bayangkan saja entah apa kepentingannya sehingga mengintervensi proses seleksi komisioner Bawaslu kabupaten/kota,” paparnya.
Untuk itu, dia mengingatkan agar pengawas pemilu tidak boleh menggunakan pikiran maupun tindakan yang jauh dari etika dan moral.
“Tidak boleh merasa memiliki kekuatan yang paling besar di pusat terutama di Bawaslu RI dan di DKPP sehingga membolehkan tindakan yang melampaui batas tugas dan kewenangan. Jika pikiran dan tindakan seperti itu digunakan oleh seorang pengawas pemilu, maka sama halnya dengan mencoba meletakan racun didalam tubuh lembaga Bawaslu yang nantinya akan membahayakan tatanan demokrasi di Maluku Utara,” tandasnya. (Red/tim)*















