MALUT, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara resmi menetapkan tujuh bakal calon (Balon) DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Maluku Utara yang memenuhi syarat dan sepuluh bakal calon lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) .
Penetapan tersebut melalui rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual bersama para bakal calon, tim penghubung, LO dan Bawaslu Maluku Utara, Rabu (1/3/2023).
Ketujuh nama yang telah memenuhi syarat itu diantaranya, Hidayat M. Sjah jumlah dukungan 1088, Ikbal Hi. Djabid jumlah dukungan 1066, Namto Roba jumlah dukungan 1126, R. Graal Taliawo jumlah dukungan 1402, Rivai Umar jumlah dukungan 1149, Rosiana Syarif jumlah dukungan 1088 dan Sahrin Hamid jumlah dukungan 1220.
Sementara yang belum memenuhi syarat Hasby Yusuf jumlah 889 dukungan, Helmi Umar Muchsin jumlah 992 dukungan, Makmurdin Mus jumlah 618 dukungan, Natali Defita Pasimanjeku jumlah 965 dukungan, Privco Sebastian Bitjoli jumlah 859 dukungan, Sahrani Somadayo jumlah 909 dukungan, Sallu Ajam jumlah 824 dukungan, Sarka Eladjouw jumlah 787 dukungan, Sudjud Siradjuddin jumlah 625 dukungan dan Sugeng Cahyono jumlah 824 dukungan.
Kordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Buchari Mahmud mengatakan, sepuluh bakal calon yang BMS diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan selama sepuluh hari kerja, sementara tujuh bakal calon yang telah MS tidak diwajibkan melakukan perbaikan.
“Perbaikannya mulai besok tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan 11 Maret 2023. Model tahapannya sama dengan verifikasi sebelumnya datanya akan diupload ke Silon juga,” jelas Buchari.
Dikatakannya, dalam tahapan perbaikan dukungan syarat minimal dari bakal calon yang berkurang harus ditambahkan hingga mencapai 1000 dukungan.
Sebab katanya, bakal calon DPD RI wajib menghimpun dukungan pemilih minimal 1000 orang yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota.
“Jumlah syarat dukungan minimal yang berkurang harus ditambahkan hingga mencapai 1000 bahkan harus lebih karena ada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual lagi sebelum rekapitulasi hasil akhir tanggal 13 sampai 17 April 2023. Bakal calon juga tidak bisa lagi mengambil nama-nama dukungan yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat, jadi harus mencari orang baru,” terangnya.
Ditegaskan Buchari, tahapan perbaikan merupakan proses terakhir untuk menentukan bakal calon mana yang memenuhi syarat untuk daftarkan diri sebagai calon DPD pada 1 Mei 2023 mendatang.
“Penentuan akhirnya ada pada keputusan KPU RI,” pungkasnya. (Red/tim)*















