TERNATE, – Anggota DPRD Kota Ternate Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ridwan Lisapaly menyatakan tetap tunduk dan patuh terhadap sanksi yang dijatuhkan oleh Badan Kehormatan (BK).
“Apapun keputusan BK saya tetap siap dan terima dengan besar hati. Jadi semua kembali kepada pimpinan,” kata Ridwan kepada awak media, Senin (3/7) diruangan fraksi PKB.
Ridwan bilang, meskipun telah diberhentikan sebagai anggota DPRD Kota Ternate, namun tetap masih sebagai kader dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Saya tetap dengan PKB, apapun keputusannya. Saya belum berminat untuk pindah partai,” singkatnya.
Sekadar informasi, Ridwan Lisapaly diberhentikan karena melanggar larangan pasal 8 ayat 10 Peraturan DPRD Nomor 188.34/02/DPRD/KT Tahun 2010 tentang kode etik DPRD Kota Ternate.
Kemudian melanggar kewajiban anggota DPRD sesuai pasal 141 huruf (g) Peraturan DPRD tentang kode etik. Selanjutnya melanggar ketentuan pasal 14 ayat 4. (Red/tim)*















