Ternate, 5 Juni 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate pada hari rabu tanggal 3 Juni 2026 telah menjatuhkan putusan dalam perkara perdata Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Tte antara Nimrot Lalomo selaku Penggugat melawan Jason Lalomo selaku Tergugat.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Tergugat, Arnold N. Musa, S.H., M.H., C.L.D, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut secara adil, objektif, cermat, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Arnold menyampaikan bahwa, dalam perkara a quo Penggugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya, H. Muhammad Abd. Kadir, S.H., mengajukan gugatan terhadap Jason Lalomo terkait objek tanah yang saat ini telah bersertifikat Hak Milik (SHM) No. 47, tanggal 9 oktober 2012 atas nama Jason Lalomo bukan Silpa Momami. Kliennya peroleh berdasarkan jual-beli dengan saksi Mikha Wowe pada tahun 2003, klien kami Jason Lalomo punya bukti foto dan surat jual-beli saat saksi Mikha Wowe menanda tangani surat jual-beli.
Saat program Prona dari BPN Halmahera Barat tahun 2012, di Desa Bakun, yang menandatangani dokumen Prona BPN adalah Heber Lalomo, yang notabenenya adalah ayah kandung dari Nimrot Lalomo, yang waktu itu menjabat sebagai kepala Desa Bakun dan Nok Momami sebagai Sekdes, kemudian diterbitkanlah sertifikat hak milik atas nama Jason Lalomo, ini terbukti pada warka yang diajukan sebagai bukti surat oleh BPN Halmahera Barat, sambung Arnold.
Hal ini terbukti setelah Majelis Hakim memeriksa dan mempertimbangkan eksepsi Tergugat dan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa surat kuasa yang digunakan oleh Penggugat mengandung cacat formil sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum acara perdata.
Akibatnya, kedudukan hukum (legal standing) Penggugat dalam mengajukan gugatan dinilai tidak jelas dan tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh hukum, sehingga Majelis Hakim mengabulkan Eksepsi Kuasa Hukum Tergugat Arnold N.Musa,SH,MH,C.L.D.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa objek tanah yang menjadi pokok sengketa telah memiliki status hukum yang jelas berdasarkan dokumen, sehingga setiap upaya hukum yang diajukan harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan formal dan legal standing yang benar.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa surat kuasa Penggugat cacat formil dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga gugatan yang diajukan tidak dapat diperiksa lebih lanjut pada pokok perkaranya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO), serta menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp15.430.000,00 (lima belas juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
Kuasa hukum Tergugat menegaskan bahwa putusan tersebut menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap hukum acara dan prinsip legal standing dalam setiap pengajuan gugatan di pengadilan.
Putusan ini menegaskan bahwa setiap pihak yang mengajukan gugatan harus memiliki kedudukan hukum yang jelas dan memenuhi seluruh persyaratan formal yang ditentukan hukum acara perdata. Majelis dalam putusan a quo sangat objektif dan adil sehingga tercermin sangat profesionalime dalam memutus perkara a quo,” ujar Arnold N. Musa, S.H., M.H, yg juga seorang advokat kondang dan senior di Maluku Utara. (red)
















