Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Hantam DPRD Ternate, Formapas Malut Siapkan Laporan ke KPK

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Ketua Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS), Riswan Sanun.

Ket: Ketua Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS), Riswan Sanun.

Maluku Utara. – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) menyatakan akan melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Ternate kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Umum Formapas Malut Riswan Sanun menyebutkan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Dugaan tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Kami menerima sejumlah informasi dan dokumen yang perlu ditindaklanjuti oleh lembaga berwenang. Karena itu, Formapas Malut akan menyampaikan laporan resmi kepada KPK agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Riswan menilai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah harus menjadi perhatian serius seluruh penyelenggara pemerintahan. Ia juga meminta agar proses pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap penggunaan dana perjalanan dinas diperketat guna mencegah terjadinya penyimpangan anggaran Negara.

Selain melaporkan ke KPK, Formapas Malut berencana menyerahkan sejumlah dokumen dan data pendukung yang diklaim berkaitan dengan dugaan pelaksanaan perjalanan dinas fiktif tersebut.

Formapas Malut akan terus mendesak dan Mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera memanggil dan Periksa Ketua dan Anggota DPRD Kota Ternate serta pihak yang dianggap terlibat dalam dugaan kasus SPPD Fiktif yang merugikan keuangan negara Rp26,3 Miliar.

Formapas Malut menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan pemberantasan korupsi di daerah. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (red)

Berita Terkait

FORMAHSEL Resmi Lapor ke KPK, Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp3,3 Miliar Diminta Dibongkar Tuntas
Kapolda Malut: Tak Ada Ampun Bagi Mafia Kayu dan BBM Ilegal
Formapas Malut Desak Kapolda Periksa Dugaan Pelanggaran Jetty PT STS di Maba Haltim
Formapas Malut Geruduk Kantor Pusat PT ARA. Kecam Keras Dugaan Kerusakan Lingkungan
HUT Bhayangkara ke-80, Jufri: POLRI Presisi Harus Hadir dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Maluku Utara
Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu
Polda Malut Tunggu Audit BPKP, Kasus Proyek Jalan Rp11,9 Miliar di Halsel Kian Terang
Maut di Tambang Anggai, Parade Malut Kritik Keras Pengawasan APH yang Dinilai Tidak Maksimal

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:10 WIB

FORMAHSEL Resmi Lapor ke KPK, Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp3,3 Miliar Diminta Dibongkar Tuntas

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:45 WIB

Kapolda Malut: Tak Ada Ampun Bagi Mafia Kayu dan BBM Ilegal

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:09 WIB

Formapas Malut Desak Kapolda Periksa Dugaan Pelanggaran Jetty PT STS di Maba Haltim

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:50 WIB

Formapas Malut Geruduk Kantor Pusat PT ARA. Kecam Keras Dugaan Kerusakan Lingkungan

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:40 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Jufri: POLRI Presisi Harus Hadir dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Maluku Utara

Berita Terbaru