LABUHA – Polres Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara tetap proses hukum kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Kades Orimakurunga Rusdi Sidik.
Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Roy Sobar mengaku laporan terhadap pelaku penganiayaan istri terlapor atas nama Rusdi Sidik sudah diatensi pimpinan sehingga akan dilakukan pemeriksaan.
“Sudah lapor tadi ya,” ujar Roy Sobar kepada media ini, Kamis (03/10).
Setalah dilaporkan resmi oleh istrinya penyidik Reskrim Polres Halsel jadwalkan pemeriksaan terhadap pelaku atau terlapor Rusdi Sidik sebab laporan ini sudah ditindak lanjuti.
“Oke kita tindak lanjuti,” bebernya. Sembari mengaku diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk diketahui kasus yang melibatkan atau pelakunya Kades Orimakurunga Rusdi Sidik kini telah berlangsung pemeriksaan di ruang PPA Satreskrim Reskrim Polres Halsel.
Pemeriksaan korban juga didampingi bahgian perlindungan perempuan DP3A-KB Halsel.(red)















