TERNATE, – ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Aturan ini juga bertujuan untuk menjaga netralitas dan independensi ASN dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Namun, kenyataannya aturan ini tidak diindahkan oleh dua oknum kepala kelurahan (Lurah) di Kota Ternate. Sebut saja lurah Gamalama dan Lurah Marikrubu yang diduga terlibat dalam praktek politik praktis.
Keduanya terpantau sedang melakukan percakapan terkait jadwal penjemputan, bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate. Ini setelah bukti percakapan keduanya di WAG tersebar, Kamis (22/8).
Pesan yang beredar di WAG itu tertera flyer penjemputan calon petahana Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar, dengan caption “Mohon koordinasi dengan korlap kelurahan untuk penjemputan besok”.
Postingan itu kemudian ditanggapi oleh salah satu kontak dengan nama Palu Marikrubu yang menanyakan, di mana titik kumpul, waktu dan harus menggunakan atribut apa untuk penjemputan.

Selang beberapa menit kemudian, nama kontak PK Lurah Gamalama pun menaggapi chat sebelumnya, dengan jawaban, “titik kumpul bandara”.
Pesan itu pun ramai diperbincangkan di grup-grup WhatsApp dengan caption “Menyalah Lurah Marikrubu”, ada pula yang merespons dengan kalimat, “Ini baru namanya loyal kepada pimpinan”.
Terpisah, kedua lurah saat dihubungi via handphone sedang berada di luar jangkauan.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, saat dikonfirmasi menegaskan kepada ASN untuk tetap netral.
“Ada urusan apa lurah jemput bakal calon ?, itu adalah kegiatan politik, ASN laranganya jelas dalam UU ASN, apalagi dalam pertaruran bersama yang di tandatangani 5 lembaga yakni Menpan, KASN, Bawaslu, Medagri, BKN, dan KASN. Sanksinya jelas,” tegas Kifli.
Menurutnya, penjemputan ataupun sejenisnya bukan tahapan, melainkan kegiatan politik yang rawan ASN terlibat.
“Jadi kita akan awasi, terkait pemberitaan lurah yang terlibat seperti di dalam pemberitaan. Bawaslu akan secepatnya melakukan penelusuran. Paling cepat, besok kita lakukan penelusuran,” singkatnya. (Red)*















