TERNATE, – Polda Maluku Utara akhirnya menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah Kabupaten Halmahera Selatan yang menyeret mantan Bupati Bahrain Kasuba dan dua mantan pejabat lainnya.
Penyidikan dugaan korupsi senilai Rp 4.507.151.500 itu dihentikan setelah beberapa kali Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan pengembalian berkas (P19), dan berdasarkan petunjuk dari Mabes Polri kemudian diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Kasus ini sudah dilakukan SP3 berdasarkan petunjuk dari Biro Wasidik, karena sudah ada pemulihan kerugian keuangan negara yang sudah disetor ke kas negara/daerah Halmahera Selatan,” ucap Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Samudi, Sabtu (30/12).
Sebelumnya Penyidik Reserse Kriminal Khusus (Reskimsus) Polda Maluku Utara menetapkan Bahrain Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
Mantan Bupati Halmahera Selatan ini ditetapkan tersangka bersama dengan mantan Sekretaris Daerah Halmahera Selatan Helmi Surya Botutihe, mantan Kabag Hukum Ilham Abubakar, mantan Kabag Umum Saimah Kasubah dan Junaidi Hasjim.
Dugaan korupsi anggaran operasional Bupati dan Wakil Bupati ini mencuat pasca transisi kepemimpinan dari Bupati Bahrain Kasuba dan Wakil Bupati Iswan Hasjim ke Bupati Usman Sidik dan Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba.
Anggaran tersebut melekat di Sekretariat Daerah Kabupaten Halsel dan digunakan pada periode Januari sampai awal Mei 2021.
Namun sebelum dilakukan penyelidikan hingga penetapan tersangka, Majelis Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TPGR) yang dibentuk Inspektorat Halsel telah melakukan sidang dan merekomendasikan masalah ini dilakukan pengembalian.
Hal ini kemudian terdapat perbedaan persepsi antara penyidik Polda dan Kejati Malut. (Red/tim)*















