LABUHA, Jarumsatu.com – Manipulasi izin usaha marak terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Manipulasi izin kali ini ditemukan pada tempat hiburan malam yang ada di kota Labuha.
Hasil penelusuran terkait izin usaha Cafe oleh Jarumsatu, beberapa waktu lalu dan dini hari, telah terjadi manipulasi izin. Pasalnya, izin usaha yang diusulkan para pemilik cafe atau tempat hiburan di kota Labuha hanya diberikan izin tempat karaoke keluarga (izin karaoke keluarga)
Namun, fakta berkata lain. Izin usaha Cafe, atau tempat karaoke keluarga berubah menjadi tempat karaoke yang dibilang tidak sesuai dengan surat izin yang dikantongi Pemilik Cafe.
Realita lapangan menunjukkan bahwa aktivitas di tempat hiburan malam seperti Bungalow 1, Bungalow 2, Hoox dan Cafe Buana Lipu (BL) Serta Ramah Karoke tidak lagi seperti izin yang berlaku.
Dikarenakan kurang lebih 4 cafe yang disebutkan itu, aktifitas pengunjung telah melanggar aturan izin usaha Cafe. Diketahui izin usaha Cafe atau tempat karaoke keluarga, tidak adanya minuman alkohol maupun minuman lain yang berjenis sama dan mampu memabukkan.
Hal tersebut patut diduga kuat, bahwa pemilik Cafe tidak memberlakukan aturan izin di tempat hiburan malam miliknya. Karena izin yang kemudian dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui dinas PTSP tidak ada izin peredaran minuman jenis alkohol seperti “captikus” dan sejumlah jenis minuman bir yang memabukkan.
Karena, hasil investigasi media Jarumsatu, menemukan terjadi pembiaran peredaran minuman jenis alkohol oleh pemilik usaha Cafe.
Mirisnya lagi, tempat hiburan malam atau cafe seperti Bungalow 1, Bungalow 2, Hoox dan Cafe Buana Lipu (BL) serta Ramah Karoke ini dijadikan sarang peredaran minuman keras. Bahkan, pemilik tempat hiburan malam ini turut menyediakan berbagai jenis minuman keras untuk para pengunjung Cafe.
Padahal, izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, hanyalah izin usaha karaoke keluarga, agar menghindari peredaran minuman keras dan hal-hal lain yang tidak diinginkan atau dapat merugikan. tidak adanya izin usaha dengan penyediaan minuman keras .
Jika peredaran minuman keras dibiarkan bahkan pemilik cafe, juga ikut menyediakan berbagai macam minuman keras maka dapat disimpulkan bahwa mereka para pemilik cafe telah memanipulasi izin usaha. (Red)















