LABUHA, Jarumsatu.com – Akun Facebook Firman Wahyu resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan (Halsel).
Laporan dengan nomor tanda terima STPL/339/ |X /2023/SPKT itu buntut adanya pembuatan status di media sosial (Medsos) Facebook yang menyebutkan Etnis Soma Makian halifuru.
Pengacara muda kelahiran Desa Orimakurunga Mudafar Hi. Din, SH merasa terhina atas tindakan akun Facebook Firman Wahyu, pihaknya langsung melayangkan aduan/laporan tindak pidana UU ITE yang berbaur SARA/penghinaan terhadap etnis Soma Makian.
Mudafar bilang, narasi akun Firman Wahyu di grup Facebook Barisan Usman Sidik For Halsel itu melanggar UU ITE karena telah berbaur SARA.
“Saya lapor ini karena ada dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE berbaur SARA yang dilakukan akun Facebook Firman Wahyu,” ujar Mudafar usai melakukan laporan di Polres Halsel, kepada sejumlah awak media, Kamis (21/09).
Dalam status akun Firman Wahyu yang menarasikan ‘Suku Soma Itu Dong Sadiki, Baru Gaya Politik Sama Deng Lomba Panjat Pinang Saja, Uwee. Lain Nae Lain Tarik Kase Jatu. Halifuru’ tulis Firman Wahyu di Grup Facebook Info Halsel, Rabu (20/09).
Menurutnya, selaku orang Soma di Halsel merasa tidak terima atas narasi Firman Wahyu di beberapa Grup Facebook sehingga dengan adanya laporan ini Mudafar berharap agar Kasat Reskrim Polres Halsel menindak pelaku pembuat status sesuai undang-undang yang berlaku.
“Iya kami harap agar Kasat Reskrim atau penyidikan segera menindak bersangkutan atau akun Firman Wahyu sesuai undang-undang yang berlaku,” pengacara muda jebolan FHP LAW SCHOOL.
Lebih jauh lagi, alumni Fakultas Hukum Unkhair Ternate itu juga mengaku pengungkapan serta ditindak nya akun Facebook Firman Wahyu ini agar menjadi efek jerah bagi pengguna media sosial lainnya yang harus dewasa bernarasi di Facebook dan Medsos lainnya.
“Agar ada efek jerah bagi pengguna Medsos yang asal menghina etnis,” tandas Mudafar.
Bahkan kata dia akun Firman Wahyu ini tiga bulan terakhir ini selalu bernarasi hal yang menjadi polemik sehingga perlu adanya langka hukum yang dilakukan Polres Halsel. “Kita ikuti akun (Firman Waktu) ini di tiga bulan terakhir selalu buat narasi yang menimbulkan polemik sehingga wajib hukumnya Polres Halsel tindak,” jelasnya.
Firman Wahyu tenga melanggar pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE sebagaimana berbunyi setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, Ras dan antar golongan SARA. Itu ancamannya pidana 6 tahun penjara dan atau didenda 1 miliar.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” tutupnya.(red)















