LABUHA, Jarumsatu.com – Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara. Berhasil menangkap pelaku bom ikan yang beroperasi di Desa Kubung Kecamatan Bacan Selatan.
Pelaku di amankan lantaran menerima laporan dari masyarakat terkait Ilegal Fishing yang sering terjadi di Desa Kubung, Kec. Bacan Selatan, Kab.Halsel. menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Halsel bersama Polsek Pulau Bacan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa 11 botol bahan peledak aktif.
Pelaku berinisial LN (34) ditangkap pada Jumat tanggal 8 September 2023 kemarin, di Perairan Desa Kubung, Kec.Bacan, Kab. Halsel saat LN akan melakukan tindakan Ilegal Fishing yaitu penangkapan ikan menggunakan bahan peledak Aktif.
LN diketahui berprofesi sebagai nelayan alamat Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan, kabupaten Halmahera Selatan.
Kapolres Halsel, AKBP Aditiya Kurniawan, melalui konferensi pers menyampaikan bahwa dari keterangan pelaku dan masyarakat sekitar, LN diketahui bukan baru pertama kali melakukan aksinya tersebut, pelaku bahkan pernah diamankan oleh Pemerintah Desa Kubung dengan Perkara yang sama yakni Bom Ikan.
“Selain 11 botol peledak, LN diamankan Polres Halsel dengan barang bukti lainnya berupa 3 buah bahan peledak yang belum terpasang detonator, 1 (satu) buah mesin ketinting ukuran 6,5 PK, Ikan hasil tangkapan LN, 1 (satu) unit Longboat dan 1,4 kilo pupuk merek merk cantik,”ujar Kapolres Aditiya Kurniawan, Senin (11/09/2023)
Additiya mengatakan untuk sementara kasus Bom Ikan di Desa Kubung akan terus dilakukan pengembangan.
“Untuk sementara pelaku beraksi sendirian, namun Sat Reskrim Polres Halsel akan terus melakukan pengembangan Penyelidikan,”ucapnya lagi
Lanjut Aditiya, Atas kasus ilegal fishing tersebut, LN dikenakan pelanggaran undang-undang pasal 84 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.200.000.000,- (Satu miliar dua ratus juta rupiah).
Dikarenakan menggunakan bahan peledak untuk Penangkapan ikan, Pelaku LN juga dikenakan pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Kapolres Halsel juga menghimbau kepada masyarakat Kab. Halsel agar aktif dalam memberantas kasus Ilegal Fishing khususnya Bom Ikan di Wilayah Kab. Halmahera Selatan dengan tidak menjadi penadah bagi para Pelaku serta menghubungi kontak Lapor Kapolres (082184122148) agar ditindaklanjuti lebih lanjut. (red)















