LABUHA, Jarumsatu.com – Izin Cafe Bungalow milik Tiong San Onky di Desa Marabose Kecamatan Bacan diduga kadaluarsa sejak tahun 2021 lalu.
Pasalnya Surat Izin Usaha Berdagangan (SIUB) Cafe Bungalow itu ditandatangani oleh Kepala DPM-PTSP Nasir Koda pada tanggal 07 Juli 2020 lalu.
SIUB Cafe Bungalow berlaku 6 bulan kedepan sejak diterbitkan. Artinya SIUP itu akan ‘mati’ atau kadaluarsa pada Januari 2021 lalu.
Jika dihitung kedepan hingga September 2023 ini maka SIUP Cafe Bungalow Kadaluarsa kurang lebih 1 tahun 8 bulan. Bisa disebut Cafe Bungalow beroperasi kurang lebih 2 tahun tanpa izin.
Sabab dalam ketentuan penerbitan SIUB oleh DPM-PTSP Halsel menyebutkan pemilik SIUB wajib menyampaikan usahanya setiap 6 bulan kepada penerbit SIUB.
Kedua SIUB akan dicabut jika melanggar ketentuan perizinan dibidang usaha perdagangan.
Bahkan SIUB itu harus diperpanjang selama 6 bulan kedepan.

Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DPM-PTSP Halsel Umar Abusama mengaku sebelumnya bos Cafe Bungalow telah diperiksa terkait dugaan tempat usahanya jadi sarang narkoba.
“Yang jelas torang so panggil dia dan dia sudah memberikan keterangan,” ujar Umar kepada JatumSatu, Senin (11/09/2023)
Umar bilang, dalam pemeriksaan itu juga pemilik usaha Bungalow Tiong San telah membuat pernyataan kedua kalinya.
“Dan dia sudah membuat pernyataan,” akunya.
Terkait SIUB Cafe Bungalow Umar menyebut telah kadaluarsa sejak Januari 2021 lalu dan pada saat itu juga belum diberlakukan sistem OSS sehingga SIUB masih manual.
“Izin ini so mati jadi ke kantor supaya lia dia p izin terbaru dan dia pernyataan,” kata Umar.
Menurutnya, DPMP-PTSP Halsel menerbitkan dua usaha tempat karaoke Tiong San Ongky adalah izin karaoke keluarga bukan Cafe atau diskotik.
“Itu izin karaoke keluarga bukan Cafe atau diskotik,” tegas Umar.
Lebih jauh lagi, sekrang sudah Bungalow telah mengantongi SIUB pada sistem OSS namun izin ini sebatas karaoke keluarga. “Sekarang dia (Tiong San) so ada izin yang sudah sistem OSS,” tutupnya.(red)















