Tampung AQUA Tanpa Izin, Tiong San Terancam Dipidana

Senin, 4 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolaborasi gambar ilustrasi Tong San.

Kolaborasi gambar ilustrasi Tong San.

LABUHA, Jarumsatu.com – Bos Cafe Bungalow 1 Tiong San terancam dipidana lantaran menampung puluhan ton akua tanpa izin.

Dinas Perdagangan Halmahera Selatan (Halsel) melakukan investigasi terkait izin penampungan aqua di Cafe Bungalow Desa Marabose, Kecamatan Bacan.

Kepala Dinas Diskoperindag Halsel, Soadri Ingratubun mengaku, belum mengetahui secara pasti penampungan sekaligus distributor akua di Cafe Bungalow milik Tiong San.

Soadri bilang, jika itu distributor maka harus mengantongi izin dari Disperindag Halsel. Selain izin distributor akua tersebut harus dipastikan halal atau tidak.

“Distributor harus kantongi izin dari Disperindag, selain itu harus pastikan apaka ini halal atau tidak,” ujar Soadri ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (04/09/2023)

Sebelumnya Soadri tengah memerintahkan Bidan Perdagangan untuk melakukan investigasi terkait hal tersebut untuk memastikan izin usahanya. Jika Belum ada izin sehingga untuk bisnis akua Bos Cafe Bungalow ini bakal diberikan sanksi tegas.

“Mulai dari distributor, kami sudah memerintahkan bidang perdagangan melakukan investigasi untuk mengecek asal muasal air Aqua dengan jumlah ribuan botol. Apakah yang bersangkutan membelanjakan air Aqua itu dari mana atau yang bersangkutan mengolah sendiri. Jika belum ada izin, kita akan berikan sanksi kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

Kalau sistem pemesanan melalui agen berarti dipastikan yang bersangkutan telah menggunakan akun agen tertentu dgn demikian pemegang ijin pakta integritas akan di evaluasi.

Soadri menyatakan kalau yang bersangkutan memproses sendiri maka akan melihat apakah sudah mengantongi sertifikat halal atau belum. “Apabila kedapatan belum maka kemudian kami akan memberlakukan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,”tegasnya

Menurutnya untuk izin distributor tak dikantongi maka bisa dijerat dengan pidana karena memperjualbelikan barang dengan jumlah yang banyak tanpa mengantongi izin.

Untuk diketahui Tiong San dalam 1 bulan memperjualbelikan Agus hingga mencapai 4.000 hingga 5.000 botol. Penjualan itu bukan hanya di Cafe Bungalow miliknya namun sejumlah toko juga ikut didistribusikan.

Bahkan puluhan ribu botol akua itu didapatkan Tiong San dari kontainer dari Kota Surabaya Jawa Timur. (red)

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas
Oknum ASN KPH Diduga Jadi Aktor Utama di Balik Jual Beli 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal
Kades Dijebak, DLH-KPH Pilih Bungkam, Polda Diminta Take Over Kasus Dugaan Jual Tanah Topsoil Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:53 WIB

Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:23 WIB

ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi

Berita Terbaru