TERNATE, – Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate mengagendakan pelaksanaan Paripurna masa sidang ke 3 tahun 2023.
Agenda Paripurna itu terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Ridwan Lisapaly anggota DPRD fraksi PKB pada September bulan ini.
Anggota Badan Musyawarah (Banmus), Mochtar Bian kepada sejumlah awak media mengaku pihaknya telah melakukan rapat.
“Banmus sudah melakukan rapat beberapa kali. Hasilnya nanti akan ditetapkan pada Paripurna bulan September ini, kalau tanggal pastinya belum tahu kapan,” kata Mochtar, Senin (4/9).
Selain Ridwan, katanya ada dua nama anggota DPRD yang akan menyusul untuk di PAW.
“Yaitu Rustam Saribula partai Berkarya dan Munira Sagaf partai PDIP,” sebutnya.
Mochtar mengungkapkan, putusan PAW terhadap Rustam Saribula dan Munira Sagaf ini berdasarkan surat keputusan Partai. Sebab alasannya sendiri, Mochtar bilang belum mengetahui secara pasti.
Mochtar berujar, pekan depan di tanggal 10 September 2023 Banmus akan melaksanakan rapat kembali
“Nantinya Banmus ada pengkajian terkait PAW kedua anggota DPRD baik Rustam Saribula dan Munira Sagaf,” tandasnya. (Red/tim)*















