LABUHA, Jarumsatu.com – Bos Cafe Bungalow 1 Tiong San bakal diperiksa oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara.
Tiong San menjalani pemeriksaan atau BAP kedua kalinya paska dua karyawannya ditetapkan tersangka atas kasus pengguna barang haram atau narkoba.
Penyidik Satreskoba Polres Halsel telah menetapkan 2 orang pekerja hiburan malam sebagai tersangka kasus pengedaran dan pemakaian narkoba dilingkungan Cafe Bungalow 1 Desa Marabose Kecamatan Bacan Kota Labuha Halsel.
Kepala DPM-PTSP Halsel Aswin Adam mengaku, sejak 1 bulan lalu telah mewanti-wanti Bos Cafe Bungalow 1 Tong San lantas dengan tegas mengaku siap ditembak jika terbukti tempat usahanya jadi sarang Narkoba di Halsel.
“Saya siap ditembak jika usaha saya ini jadi sarang Narkoba,” kata Aswin mengulangi kutipan Tiong San di sejumlah media paska satu karyawannya ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskoba Polres Halsel dalam kasus pengedaran obat terlarang jenis narkoba.
Aswin bilang, bos Cafe ini bakal diperiksa pada Hari Senin 4 September 2024 besok. Dalam agenda pemeriksaan atau BAP ini bakal dilayangkan sejumlah pertanyaan kepada bersangkutan dalam kasus pusaran izin usaha hiburan malam serta polemiknya kasus dua anak buahnya diduga mengkonsumsi Narkoba di lingkungan Cafe Bungalow 1.
“Iya kita akan tanya seputaran izin usaha serta kasus narkoba di tempat usahanya itu. BAP begini paling lambat 8 jam,” kata Aswin kepada JarumSatu, Minggu (03/09/2023)
Menurutnya apabila dalam BAP nanti terbukti ada masalah soal izin serta menyangkut kasus narkoba itu maka usaha hiburan malam milik Tiong San ini bakal ditutup.
“Iya, nanti Senin ini Tiong San di panggil untuk di BAP,” singkat mantan Kaban BPKAD Halsel itu saat menjawab pertanyaan JMG.(red)















