LABUHA, Jarumsatu.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara bakal inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah tempat hiburan malam atau Cafe.
Hal itu dilakukan buntut bertambahnya satu Ledies (pemandu lagu) di Cafe Bungalow 1 dinyatakan positif narkoba.
Satu Ledis atau wanita cantik itu dinyatakan positif narkoba paska Satreskoba Polres Halsel yang dipimpin IPTU Mardan Abdurahman, SH mengembangkan penyidikan kasus penangkapan tersangka Fahri pada 22 Juli 2023 lalu yang tengah melakukan transaksi barang haram berupa 732 butir obat jenis Trihexy di lingkungan Cafe Bungalow 1 di Desa Marabose Kecamatan Bacan Kota Labuha.
Fahri lalu ditetapkan tersangka dan penyidik melakukan pendalaman hingga tes urine sejumlah ledis dan ditemukannya satu orang berinisial N dinyatakan positif narkoba.
Kepala DPM-PTSP Halsel Aswin Adam mengatakan, dirinya bakal membentuk tim untuk melakukan inspeksi mendadak di sejumlah tempat hiburan malam atau cafe di Kota Labuha.
“Iya kita akan sidak semua cafe di Kota Labuha,” ujar Aswin kepada JarumSatu, Sabtu (02/09/2023)
Aswin menyebut, dalam Sidak itu timnya langsung memeriksa sejumlah persyaratan dan berbagai izin tempat usaha tersebut. Hal ini dilakukan buntut banyaknya polemik dan desakan publik soal penyelamatan generasi di Bumi Saruma lantas adanya transaksi barang haram di Cafe Bungalow 1.
“Ini menyangkut penyelamatan generasi juga karna terjadi transaksi barang haram di tempat hiburan malam sehingga menjadi perhatian khusus Pemda Halsel,” papar mantan Kaban BPKAD Halsel itu.
Menurutnya, bila ditemukan adanya izin bermasalah maka cafe di Kota Labuha ini bakal ditutup, apalagi Cafe Bungalow 1 yang saat ini menjadi polemik karena diduga jadi sarang Narkoba.
Bahkan kata Aswin Pemda Halsel tidak segan-segan menutup Cafe atau tempat hiburan malam itu dan merekomendasikan ke aparat untuk proses hukum bersangkutan atau pemilik usaha.(red)















