HALSEL, – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara dalam waktu dekat menyampaikan pengaduan secara resmi ke Kepolisian daerah (Polda) Maluku Utara.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Penambang Tanpa Izin (PETI) oleh La Ubo tak lain adik kandung HL oknum anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan.
Pembina LSM Lira Maluku Utara, Said Alkatiri kepada media ini menuturkan bahwa adik kandung Anggota DPRD Halsel ini diketahui sudah lama bermain tambang bahkan aktivitas yang dilakoninya terkesan mengabaikan regulasi.
“Berdasarkan hasil investigasi LSM Lira di area tambang, adik oknum anggota DPRD Halsel dapil Obi ini diduga mengabaikan sejumlah prosedur pertambangan yakni terlibat sebagai Penambang Tanpa Izin (PETI) dan pengolahan bijian emas dengan menggunakan zat kimia berbahaya tanpa di sertai ijin penggunaannya,” katanya kepada Jarum Media Grup saat dihubungi Via WhatsApp, Jum’at (4/8/2023).
Adik kandung anggota DPRD Halsel inisial La ubo, itu sambung Said merupakan salah satu aktor utama yang aktif di wilayah Obi.
“Anehnya lokasi pertambangan itu aktivitasnya selama ini tidak disentuh oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Halmahera Selatan dan Polsek Pulau Obi,” terang Said.
Dikatakannya bahwa aktivitas areal PETI yang ditunggangi oleh La Ubo diduga telah melanggar Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2021 perubahan atas Undang-undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pada pasal 158 Undang-undang tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” tandas Said seraya mengatakan pihaknya telah menyiapkan laporan resmi ke Polda Maluku Utara. (Red/tim)*















