TERNATE, – Mantan Politikus Partai NasDem, Tomy Karundeng menggugat Ketua DPD Partai NasDem Kota Ternate, Tauhid Soleman ke Pengadilan Negeri Ternate.
Gugatan yang terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Ternate dengan Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Tte, Tanggal pendaftaran 10 Maret 2023, itu dengan nilai sengketa Rp 347,594,428,00-.
Kuasa hukum Tomy, Inrico Bobby Pattipeiluhu mengatakan bahwa Tauhid Soleman yang juga Walikota Ternate ini memakai uang kliennya dengan kepentingan pelaksanaan musyawarah kerja partai.
“Sampai saat ini belum dikembalikan oleh Tauhid dan kami juga sudah gugat. Rabu, 17 Mei 2023 kasus ini perdana disidangkan,” kata Inrico, Minggu (14/5/2023).
Dia, Inrico berujar, sebelum masalah ini dibawa ke pengadilan kliennya sudah berulangkali meminta agar uangnya segera dikembalikan dengan cara baik-baik.
“Namun tetap saja belum dikembalikan. Klien kami sampai ke kantornya, ke rumahnya, dan lain-lain. Tapi cuman janji-janji. Gugatan kami ini tidak tiba, tapi ini suda melalui proses pembicaraan baik-baik, tapi tidak pernah diindahkan,” ujar kuasa hukum Tomy Karundeng.
Bahkan diakuinya, pada Maret lalu pihaknya sempat melayangkan dua kali somasi ke pihak tergugat dengan harapan masalah ini segera diselesaikan.
“Intinya belum mengganti uang itu. Pernah ada respon, tapi habis itu hilang komunikasi dan tidak ada tindak lanjutnya,” tukasnya. (Red/tim)*















