Tak Kunjung Bayar Utang Rp 347 Juta, Walikota Ternate Digugat

Senin, 15 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tauhid Soleman./Ist

Tauhid Soleman./Ist

TERNATE, – Mantan Politikus Partai NasDem, Tomy Karundeng menggugat Ketua DPD Partai NasDem Kota Ternate, Tauhid Soleman ke Pengadilan Negeri Ternate.

Gugatan yang terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Ternate dengan Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Tte, Tanggal pendaftaran 10 Maret 2023, itu dengan nilai sengketa Rp 347,594,428,00-.

Kuasa hukum Tomy, Inrico Bobby Pattipeiluhu mengatakan bahwa Tauhid Soleman yang juga Walikota Ternate ini memakai uang kliennya dengan kepentingan pelaksanaan musyawarah kerja partai.

“Sampai saat ini belum dikembalikan oleh Tauhid dan kami juga sudah gugat. Rabu, 17 Mei 2023 kasus ini perdana disidangkan,” kata Inrico, Minggu (14/5/2023).

Dia, Inrico berujar, sebelum masalah ini dibawa ke pengadilan kliennya sudah berulangkali meminta agar uangnya segera dikembalikan dengan cara baik-baik.

“Namun tetap saja belum dikembalikan. Klien kami sampai ke kantornya, ke rumahnya, dan lain-lain. Tapi cuman janji-janji. Gugatan kami ini tidak tiba, tapi ini suda melalui proses pembicaraan baik-baik, tapi tidak pernah diindahkan,” ujar kuasa hukum Tomy Karundeng.

Bahkan diakuinya, pada Maret lalu pihaknya sempat melayangkan dua kali somasi ke pihak tergugat dengan harapan masalah ini segera diselesaikan.

“Intinya belum mengganti uang itu. Pernah ada respon, tapi habis itu hilang komunikasi dan tidak ada tindak lanjutnya,” tukasnya. (Red/tim)*

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas
Oknum ASN KPH Diduga Jadi Aktor Utama di Balik Jual Beli 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal
Kades Dijebak, DLH-KPH Pilih Bungkam, Polda Diminta Take Over Kasus Dugaan Jual Tanah Topsoil Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:53 WIB

Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:23 WIB

ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi

Berita Terbaru