Kornas Pemantau Pemilu PB PMII Desak DKPP Pecat Adrian Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Jumat, 4 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasnu Ibrahim (Kornas Pemantau Pemilu PB PMII)./Doc-Istimewa

Hasnu Ibrahim (Kornas Pemantau Pemilu PB PMII)./Doc-Istimewa

JAKARTA, Jarumsatu.com – Koordinator Nasional Pemantau Pemilu Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Hasnu Ibrahim mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menindak tegas berupa pemecatan terhadap Adrian terlapor dugaan pelanggara kode etik dalam proses seleksi anggota Bawaslu Kota/Kabupaten di Provinsi Maluku Utara.

“Tindakan yang dilakukan oleh Adrian tidak terpuji, hal ini dapat mencederai Marwah Bawaslu sebagai Lembaga pengawas dan penindak pelanggaran Pemilu,” jelas Hasnu Kornas Pemantau Pemilu PB PMII, kepada sejumlah media di Jakarta, 03 Agustus 2023 sore kemarin.

Hasnu mengatakan, saat ini salah satu atensi Pemantau Pemilu PB PMII yakni mengawal proses dan perkembangan persidangan terhadap kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Saudara Adrian dengan registrasi perkara Nomor:91-PKE-DKPP/VI/2023.

Kata Hasnu, Pemantau Pemilu PB PMII juga mengapresiasi komitmen Pimpinan Bawaslu RI yang mendukung proses hukum di DKPP bagi Saudara Adrian Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara agar ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kendati demikian, lanjut Hasnu, Pemantau Pemilu PB PMII mengharapkan netralitas dan profesionalitas DKPP RI agar menjatuhkan hukuman berupa pemecatan terhadap Saudara Adrian dari anggota Bawaslu Maluku Utara. Pasalnya, Adrian diduga telah melanggar kode etik, serta mencoreng harkat dan martabat Bawaslu secara kelembagaan di mana, Adrian bermain atau merumuskan scenario sempurna atau bertindak curang dalam proses rekrutmen Bawaslu Kota Kabupaten di Provinsi Maluku Utara.(Red/Adhy)

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas
Oknum ASN KPH Diduga Jadi Aktor Utama di Balik Jual Beli 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:53 WIB

Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik

Berita Terbaru